Berita Bangka Belitung

Realisasi Pajak Daerah Pangkalpinang 2024 Lampaui Target

Realisasi pajak daerah Kota Pangkalpinang pada tahun 2024 mencatatkan pencapaian yang memuaskan.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi pelayanan pajak daerah di kantor Bakeuda Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO - Realisasi pajak daerah Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2024 mencatatkan pencapaian yang memuaskan.

Total penerimaan realisasi pajak daerah Pangkalpinang 2024 sebesar Rp124.628.470.332.

Angka ini melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp122.235.000.000 dengan persentase capaian mencapai 101,96 persen.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin menjelaskan apresiasi atas kerja keras semua pihak.

Baik dari jajaran pemerintah kota, masyarakat maupun wajib pajak hingga beberapa instansi yang telah mendukung. 

"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat berjalan dengan baik.

Kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya semakin meningkat, dan ini menjadi modal penting untuk membangun Pangkalpinang yang lebih maju," kata Yasin kepada Bangkapos.com, Jumat (3/1/2025).

Baca juga: Sosok Perampok Toko Emas di Payung Babel Jadi PR, Polres Basel Selidiki 2 Kawanan Senjata Api

Dari berbagai jenis pajak daerah, ada lima sektor menunjukkan realisasi tertinggi berdasarkan persentase capaian, yaitu:

1. Pajak Air Tanah: Rp357.621.885 (113,53 persen dari target Rp315.000.000).

2. Pajak Jasa Perhotelan (PBJT): Rp5.623.233.762 (112,46 persen dari target Rp5.000.000.000).

3. Pajak Jasa Parkir (PBJT): Rp419.820.754 (104,96 persen dari target Rp400.000.000).

4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp27.220.163.136 (103,89 persen dari target Rp26.200.000.000).

5. Pajak Bumi dan Bangunan P-2: Rp17.547.155.361 (102,32 persen dari target Rp17.150.000.000).

Dua sektor pajak dengan realisasi nominal tertinggi adalah Pajak Restoran dan Pajak Penerangan Jalan.

Pajak Restoran mencatatkan realisasi sebesar Rp26.912.483.483 atau 101,94 persen dari target Rp26.400.000.000.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved