Tubuh Annar Salahuddin Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Berubah, Pengacara Ungkap Hal Ini
Kondisinya memburuk dan dirawat di RS Bhayangkara Makassar, Sulawesi Selatan.
Reonald memastikan seluruh barang bukti aman meski tersangka utama sakit.
"Kami yakin bukti sudah cukup. Dia juga memberikan keterangan secara kooperatif," sambungnya.
Kata operator mesin
Syahruna, seorang wiraswasta asal Ujung Pandang Baru, Kota Makassar, Sulawesi Selatan memiliki peran penting dalam pembuatan uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Syahruna diperintah Annar Salahuddin Sampetoding membujuk Andi Ibrahim agar mesin pencetak uang masuk ke kampus.
Pembuatan uang palsu di UIN Alauddin dilakukan sejak 2022 dan sebelumnya dibuat di rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Makassar.
Baca juga: Terbaring Sakit, Annar Salahuddin Otak Uang Palsu UIN Makassar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Syahruna menjelaskan 19 tahapan pembuatan uang palsu sebelum diedarkan ke masyarakat.
"Ada 19 tahapan, kalau ada salah satu tahapan rusak, maka gagal dan dibuang."
"Dari 19 tahapan itu harus lulus semua," ucapnya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (31/12/2024).
Pria yang belajar mencetak uang palsu secara otodidak ini mengatakan ada dua tahapan penting yang harus dilakukan yakni pembuatan benang pengaman dan tanda air.
"Setelah itu cetak UV-nya dan magnetik agar lolos dari mesin (cek uang palsu)," terangnya.
Produksi uang palsu dilakukan secara bertahap dari satu rim atau 500 lembar kemudian bertambah.
Ia menambahkan seluruh bahan produksi didatangkan dari China termasuk mesin pencetak uang palsu seharga Rp600 juta.
Syahruna sebagai operator mesin pencetak uang palsu, sedangkan Andi Ibrahim selaku koordinator.
| Imam yang Jitak Anak Main Mic Mimbar hingga Sepeda Dalam Masjid Dikeroyok, Kini Jadi Tersangka |
|
|---|
| Rupiah Sentuh Rp17.521 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Strategi Jaga Stabilitas Pasar |
|
|---|
| Brigadir Arya Supena Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Polda Bentuk Tim Khusus |
|
|---|
| Video: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim |
|
|---|
| Skema Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar di Sumatera Utara, Begini Cara Andi Hakim Beraksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241229_annar.jpg)