Cara Laporkan Perusahaan Tak Bayar Gaji Sesuai UMP 2025, Berikut Daftar UMP di 38 Provinsi

Siapkan dokumen pendukung seperti slip gaji, kontrak kerja, atau bukti komunikasi terkait pelanggaran pembayaran upah.

Editor: Alza
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi 2025. 

POSBELITUNG.CO - Menteri Yassierli menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar upah minimum sesuai ketentuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.

Jika terdapat pelanggaran, pekerja dapat melaporkan pengusaha melalui mekanisme berikut:

Pengawasan Ketenagakerjaan:

Laporan dapat diajukan kepada pengawas ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Dokumentasi Bukti:

Siapkan dokumen pendukung seperti slip gaji, kontrak kerja, atau bukti komunikasi terkait pelanggaran pembayaran upah.

Pelaporan Resmi:

Datangi kantor dinas tenaga kerja setempat atau ajukan laporan melalui jalur resmi yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami siap memproses laporan pekerja dan akan menindak perusahaan yang melanggar aturan,” tegas Yassierli.

Formula Penetapan UMP 2025

UMP 2025 ditetapkan berdasarkan formula UMP2025 = UMP2024 + (6,5 persen x UMP2024).

Besaran kenaikan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, pada 29 November 2024.

Rapat tersebut dihadiri beberapa menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli.

Dengan kenaikan UMP ini, pekerja di DKI Jakarta diharapkan memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.

Namun, langkah proaktif pekerja dalam melaporkan pelanggaran juga menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan ini.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved