Berita Bangka Belitung

Inilah Alasan 2 Dokter PNS Mengundurkan Diri di Pangkalpinang 2024, RS Kekurangan Jumlah Dokter

Ia pun mengungkapkan alasan dua dokter PNS mengundurkan diri di Pangkalpinang itu saat meresmikan dua gedung baru di RSUD) Depati Hamzah

Editor: Kamri
Bangkapos.com/Adi Saputra
Pj Wako Pangkalpinang Budi Utama didampingi Plt Kadinkes Pangkalpinang dan Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang usai peresmian laboratorium Patologi Anatomi dan UTDRS di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Sabtu (4/1/2025). 

POSBELITUNG.CO – Penjabat (Pj) Walikota (Wako) Pangkalpinang,, Budi Utama mengungkapkan terdapat dua dokter berstatus pegawai negeri sipil (PNS)mengundurkan diri di Pemkot Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2024.

Ia pun mengungkapkan alasan dua dokter PNS mengundurkan diri di Pangkalpinang itu saat meresmikan dua gedung baru di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang, Sabtu (4/1/2025).

Menurut Budi Utama, di lingkungan Pemkot Kota Pangkalpinang terdapat dua dokter yang berstatus ASN mengundurkan diri.

Dua dokter itu mengundurkan diri dengan alasan ingin mengembangkan karier atau pindah tugas.

"Kalau dengan saya itu dua orang kemarin (2024), itu dokter gini dan itu kan mereka ingin mengembangkan karier atau pindah tugas tapi dia memang sudah mundur dan itu pilihan mereka," kata Budi Utama.

Baca juga: Sosok Aprilianti Warga Manggar Beltim Penerima Hadiah Utama Babel Mart, Benelli Jawaban Doa Panjang

Soal dua dokter mengundurkan diri itu juga dibenarkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pangkalpinang, dr Tri Wahyuni Masrohani.

"Iya dua orang kemarin.

Itu semua dokter gigi dan kita memang masih kekurangan untuk jumlah dokter baik di rumah sakit maupun di pukesmas," jelas dr Tri Wahyuni Masrohani.

Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama juga menekankan seluruh dokter ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pasien yang datang ke rumah sakit.

Ia juga menekankan agar para dokter datang lebih awal dari pasien.

"Iya intinya kan kalau saya dokter masuk harus lebih awal, saya tidak masalah dokter ini profesi ya.

Dia (dokter) bukan seperti kami tapi dia profesi memiliki  kewenangan ataupun kekuatan.

Cuma ketika dia berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), maka aturan yang dipakai adalah ASN," kata Budi Utama.

"Tunduk dan patuh aturan yang berlaku di ASN datang tepat waktu.

Kalau per waktunya datang pukul 07.30 WIB sampai dengan jadwal yang ditentukan.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved