Berita Bangka Belitung

Tanggal 27 Agustus 2025 Hari Apa? Pemprov Bangka Belitung Tetapkan Libur ASN dan Non ASN

Dua daerah itu akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang yang akan berlangsung pada 27 Agustus 2025.

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
PILKADA ULANG - Ilustrasi pemungutan suara pilkada. Pemprov Bangka Belitung pun menetapkan Rabu, 27 Agustus 2025 menjadi hari libur bagi ASN dan non ASN Pemprov Bangka Belitung dalam rangka menyukseskan Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 dan Pilkada Ulang Bangka 2025. 

POSBELITUNG.CO - Hari Rabu, 27 Agustus 2025 menjadi momen penting bagi dua daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

Dua daerah itu akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang yang akan berlangsung pada 27 Agustus 2025.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung pun menetapkan tanggal 27 Agustus 2025 menjadi hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN Pemprov Bangka Belitung dalam rangka menyukseskan Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 dan Pilkada Ulang Bangka 2025.

Keputusan menetapkan tanggal 27 Agustus 2025 sebagai hari libur ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry Afrianto merujuk pada Surat Edaran Nomor 800/1264/BKPSDMD-II/2025.

"Perihal penetapan hari libur dalam rangka pemilihan ulang tahun 2025 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya," kata Ferry Afrianto, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Masa Tenang Pilkada Ulang Bangka 2025, Polisi Patroli Pantau Objek Vital

Berdasarkan surat edaran itu, lanjut Ferry, hari libur tidak berlaku bagi ASN dan non ASN di tujuh kabupaten/kota.

"Hari libur diberikan kepada ASN dan Non ASN di lingkungan Pemprov Bangka Belitung yang berdomisili di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2025," jelas Ferry.

Sementara untuk layanan rumah sakit dan fasilitas penting lainnya akan diberlakukan penyesuaian jam kerja.

"Kalau seperti rumah sakit itu pastinya ada penyesuaian agar tetap dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," tegasnya.

Berhak Upah Lembur

Keputusan Pemprov Bangka Belitung menetapkan tanggal 27 Agustus 2025 sebagai hari libur juga sebelumnya telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.

Pemkot Pangkalpinang juga telah resmi menetapkan Rabu, 27 Agustus 2025 sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025.

Penetapan hari libur ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2025.

Keputusan ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menegaskan pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Aturan ini juga berlandaskan pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4263/OTDA tanggal 23 Juli 2025, serta hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait jadwal Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025.

Baca juga: Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka Tinggal 4 Hari, KPU Pastikan Logistik Siap

Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go menjelaskan seluruh sekolah juga akan diliburkan pada hari pemungutan suara, 27 Agustus 2025.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved