Berita Pangkalpinang

Panduan Lengkap Cara Ikut Lelang Kendaraan Dinas Rusak di Pangkalpinang, DIbuka Mulai Hari Ini

Panduan lengkap cara ikut lelang kendaraan dinas rusak di Pangkalpinang, bagi masyarakat yang berminat.

|
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Novita
Tribun Batam
Ilustrasi kendaraan dinas. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Panduan lengkap cara ikut lelang kendaraan dinas rusak di Pangkalpinang, bagi masyarakat yang berminat

Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang akan melaksanakan lelang kendaraan dinas rusak berat dan tidak lagi berfungsi mulai hari ini, Jumat (10/1/2025). 

Adapun kendaraan dinas rusak yang akan dilelang meliputi:

1. Scrap atau Limbah Padat: 31 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda tiga yang berada di Balai Uji Kendaraan Bermotor (KIR), RSUD Depati Hamzah, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

2. Kendaraan Dinas Roda Empat: 17 unit yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah, termasuk RSUD Depati Hamzah, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Puskesmas Melintang.

3. Kendaraan Dinas Roda Dua: 53 unit yang saat ini terkumpul di eks Hotel Jatiwisata, Kelurahan Batin Tikal.

Lelang akan dilangsungkan pada 10–15 Januari 2025 secara daring melalui platform resmi www.lelang.go.id.

Bagi masyarakat yang berminat, berikut ini panduan lengkap cara mengikuti lelang:

1. Daftar dan Unggah Dokumen

Calon peserta lelang harus melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id.

Unggah dokumen berupa:

  • KTP
  • NPWP
  • Nomor Rekening Bank atas nama peserta lelang.

2. Setor Uang Jaminan Lelang

Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai jumlah yang ditentukan untuk setiap barang yang akan dilelang. Ketentuannya:

  • Nominal harus sesuai dengan syarat dalam pengumuman lelang.
  • Uang jaminan harus disetor paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
  • Pembayaran dilakukan ke Virtual Account (VA) peserta, yang akan muncul setelah pendaftaran berhasil.

3. Proses Penawaran

Lelang dilakukan secara terbuka dengan sistem open bidding melalui aplikasi di situs web. 

Penawaran dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik.

Peserta dapat melihat panduan di menu "Tata Cara dan Prosedur" serta "Panduan Penggunaan" di situs tersebut.

4. Pelunasan untuk Pemenang

Jika berhasil memenangkan lelang, peserta harus:

  • Melunasi harga barang dan bea lelang sebesar 2 persen dari harga pembelian.
  • Pelunasan dilakukan dalam waktu 5 hari kerja ke nomor Virtual Account pemenang.
  • Catatan: Jika pemenang tidak melunasi kewajiban, uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.

5. Cek Barang Sebelum Lelang

Peserta lelang diperbolehkan melihat barang secara langsung sejak pengumuman diterbitkan hingga sebelum lelang berlangsung. 

Lokasi barang berada di Balai Uji Kendaraan Bermotor (KIR) di Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Air Itam, RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Upaya Pengelolaan Aset Efisien

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, menegaskan bahwa lelang ini adalah upaya untuk menciptakan pengelolaan aset yang efisien.

"Kami berharap masyarakat dapat mengikuti mekanisme dengan baik dan memanfaatkan peluang ini untuk mendapatkan barang lelang sesuai kebutuhan," ujarnya, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Kalender Januari 2025 Cuti Bersama Lengkap Hitung Mundur Libur Imlek 2025

Lelang kendaraan dinas rusak ini, lanjutnya, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi sambil membantu pemerintah mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.

Pihaknya berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aset sesuai peraturan perundang-undangan.

"Mengurangi beban APBD, khususnya dari sisi pajak dan biaya perawatan serta, memaksimalkan pendapatan daerah dari hasil penjualan aset itu nantinya," kata Yasin.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved