Berita Bangka Belitung
Pemkot Pangkalpinang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Gandeng BPKM Sumsel
Pemkot Pangkalpinang berupaya membuka peluang kerja di luar negeri, selain terus mendorong sektor informal.
POSBELITUNG.CO – Pemkot Pangkalpinang berupaya membuka peluang kerja di luar negeri, selain terus mendorong sektor informal.
Menyikapi hal itu, Pemkot Pangkalpinang sedang menjalin kerja sama dengan Badan Penempatan Kerja Migran Provinsi Sumatera Selatan.
"Peluang kerja di luar negeri cukup besar.
Kami ingin membuka peluang ini agar tenaga kerja kita tidak hanya bekerja di dalam negeri tetapi juga bisa berkontribusi di luar negeri," ungkap Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Jumat (10/1/2025).
Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepulauan Bangka Belitung, tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Agustus 2024 mencapai 4,63 persen, naik 0,07 persen dibandingkan tahun lalu.
Dari enam kabupaten atau kota, Pangkalpinang mencatat kenaikan TPT tertinggi.
Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung justru mengalami penurunan masing-masing sebesar 0,12 persen dan 0,26 persen.
Dengan langkah strategis yang tengah disiapkan, Amrah berharap tingkat pengangguran di Pangkalpinang dapat ditekan dalam waktu dekat.
"Kami optimis melalui pelatihan, pengembangan sektor informal, dan peluang kerja luar negeri, angka pengangguran ini bisa segera menurun," kata Amrah.
Baca juga: Sosok Pertama yang Melihat Bunga Udumbara Mekar di Mapolda Babel, Mekar Berapa Tahun Sekali?
Angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuai sorotan.
Angka tingkat pengangguran di Pangkalpinang pada Agustus 2024 mencapai angka 5,98 persen.
Atau mengalami kenaikan signifikan sebesar 0,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan ini menjadi sorotan Pemerintah Kota Pangkalpinang, mengingat angka tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Amrah Sakti mengatakan kenaikan tingkat pengangguran terbuka ini dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan, khususnya di sektor pertimahan.
"Hingga hari ini, kami mencatat hampir 550 kasus PHK yang dilaporkan dari sejumlah perusahaan di Kota Pangkalpinang.
Sebagian besar berasal dari sektor pertimahan," kata Amrah.
Selain kasus PHK, rendahnya tingkat penyerapan tenaga kerja di Pangkalpinang juga dipicu oleh kurangnya kompetensi para pencari kerja yang tidak memenuhi kualifikasi perusahaan.
Amrah menjelaskan salah satu penyebab utama rendahnya penyerapan tenaga kerja adalah tingkat kompetensi pencari kerja yang belum sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Untuk mengatasi hal ini, pihaknya berencana mendorong peningkatan kompetensi melalui pelatihan kerja.
"Kami sedang menjajaki kerja sama dengan lembaga pelatihan di Belitung dan balai vokasi untuk menyediakan program pelatihan, baik melalui APBD maupun kerja sama lainnya.
Kami juga ingin mendorong sektor informal yang telah menunjukkan perkembangan positif," ujar Amrah.
Baca juga: Kalender 2025 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lengkap Libur Panjang Idul Fitri 2025
Menurut data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), lebih dari 3.000 izin usaha sektor informal telah diterbitkan.
Hal ini menunjukkan potensi besar untuk menyerap tenaga kerja di sektor tersebut.
Sementara itu, pemerintah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp3.876.600, naik dari Rp3.640.000 pada tahun sebelumnya.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Amrah Sakti optimistis langkah ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah yang sedang berjuang menghadapi tantangan berat.
Terutama akibat penurunan aktivitas di sektor pertambangan timah.
"Kita tahu kondisi ekonomi kita saat ini sangat terdampak oleh kasus pertimahan yang luar biasa.
Namun, dengan adanya penyesuaian upah sebesar 6,5 persen ini, daya beli masyarakat bisa meningkat.
Jika daya beli meningkat, tentu ekonomi kita di daerah ini akan lebih terangkat," ujar Amrah kepada Bangkapos.com, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, kenaikan upah tidak hanya sekadar kewajiban perusahaan, tetapi juga investasi jangka panjang dalam membangun keseimbangan ekonomi.
"Upah bukan hanya imbalan atas pekerjaan, melainkan juga bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan.
Jika upah sesuai dengan kebutuhan hidup, tentu akan tercipta hubungan kerja yang harmonis dan produktivitas meningkat," jelasnya.
Menurut Amrah, kebijakan ini tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga memberikan efek domino pada sektor ekonomi lainnya, seperti perdagangan dan jasa.
"Ketika masyarakat memiliki daya beli yang lebih baik, roda perekonomian daerah akan bergerak lebih cepat.
Ini adalah momen yang harus kita manfaatkan untuk memperkuat sektor ekonomi lain di Pangkalpinang," katanya.
Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang juga mengingatkan seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan kenaikan UMP ini.
"Kami akan terus memantau implementasi kebijakan ini di lapangan dan memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," tegas Amrah.
Baca juga: Kalender Januari 2025 Lengkap dengan Weton Jawa 12 Januari 2025
Menurutnya, kenaikan UMP ini memberikan harapan baru bagi pekerja di Pangkalpinang.
"Di tengah tantangan ekonomi yang ada, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi stimulus yang mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi daerah, sekaligus memperkuat kesejahteraan tenaga kerja," ujarnya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Pemkot Pangkalpinang
Kerja di Luar Negeri
Badan Penempatan Kerja Migran Provinsi Sumatera Se
Tingkat Pengangguran Terbuka
UMP 2025
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Posbelitung.co
| Perajin Kapal Kayu di Bangka Kota Cari Alternatif Untuk Bertahan |
|
|---|
| Madu Pelawan Paling Diminati, Pangkalpinang Pusat UMKM Madu di Bangka Belitung |
|
|---|
| Musri dan Misro, Sisa Kejayaan Perajin Kapal Kayu di Tepian Sungai Bangka Kota |
|
|---|
| Sejarah Bangka Kota, Bukan Kampung Pesisir Biasa, Ada Jejak Maritim Nusantara di Sana |
|
|---|
| Dituntut 8 Bulan Penjara, Sidang Putusan Hellyana Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241013-Plt-Kepala-Dinas-Tenaga-Kerja-Kota-Pangkalpinang-Amrah-Sakti.jpg)