Berita Bangka Belitung
Dituntut 8 Bulan Penjara, Sidang Putusan Hellyana Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap
Sidang putusan kasus yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana dipastikan ditunda.
Ringkasan Berita:
- Sidang putusan kasus yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana dipastikan ditunda
- Penundaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Senin (11/5/2026)
- Menurut Hakim Marolop, ada dua kendala utama yang menyebabkan vonis belum bisa dibacakan sesuai jadwal awal
POSBELITUNG.CO – Sidang putusan kasus yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana dipastikan ditunda.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan untuk menjadwalkan ulang pembacaan vonis pada Senin, 18 Mei 2026.
Penundaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Senin (11/5/2026).
Alasan Penundaan Putusan
Menurut Hakim Marolop, ada dua kendala utama yang menyebabkan vonis belum bisa dibacakan sesuai jadwal awal.
Baca juga: Daftar Libur Mei 2026, Ada Dua Momen Long Weekend, Cek Juga Jadwal Cuti Bersama
Majelis hakim belum sempat melakukan musyawarah final untuk mengambil keputusan.
Selain itu, putusan belum siap karena erpotongnya waktu kerja karena hari libur nasional menghambat proses penyusunan draf putusan.
"Belum siap untuk dibacakan karena belum sempat bermusyawarah dan juga ada hari libur," ujar Marolop di hadapan peserta sidang.
Tuntutan 8 Bulan Penjara
Sebagai informasi, Wagub Babel Hellyana terjerat dugaan kasus penipuan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut politisi perempuan ini dengan hukuman 8 bulan penjara.
Baca juga: Arti Nama Soleil Zephora Ghazali Anak Pertama Al Ghazali dan Alyssa Daguise yang Baru Lahir
Berdasarkan dakwaan, Hellyana dinilai melanggar Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 dalam dakwaan versi baru).
JPU menyebut adanya rangkaian tipu muslihat yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau piutang.
Pembelaan Pihak Hellyana
Penasihat Hukum Hellyana, Dimas Putra, tetap optimis kliennya akan divonis bebas. Dalam dupliknya, ia membeberkan beberapa fakta persidangan yang dianggap menguntungkan terdakwa:
Aliran Dana Terbalik: Ditemukan bukti transfer rekening koran sebesar Rp200 juta dari Hellyana kepada pelapor (Adelia)
- Piutang Pelapor: Pelapor diketahui memiliki utang kepada Hellyana sebesar Rp33 juta yang disertai bukti
- Bukti JPU Lemah: Dimas menyoroti absennya bukti pembukuan hotel dan KTP pada beberapa
tagihan yang diajukan jaksa - Saksi Kunci Absen: Pihak-pihak seperti Mue Belitung dan Tur Oma Mariam tidak dihadirkan di persidangan untuk memberikan kejelasan tagihan
"Ibu Hellyana ini justru sebagai korban penggelapan. Dana Rp200 juta itu tidak ada penjelasannya digunakan untuk apa oleh pelapor," tegas Dimas.
Baca juga: Baru Pulang Piket, Kronologi Brigadir Arya Tewas Ditembak, Gagalkan Curanmor Milik Pegawai Toko
Harapan Hellyana Jelang Vonis 18 Mei
Menanggapi penundaan ini, Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut tampak tenang. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada hakim.
"InsyaAllah ini berkeadilan dan berpihak kepada kemenangan. Persiapan kita doa bersama, doa langit lah," ungkap Hellyana optimis.
(Posbelitung.co/Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevi/Adi Saputra/Rindu Venisa Valensia)
| Madu Hutan Bangka Belitung Kian Diminati Pasar Luar Daerah |
|
|---|
| Kisah Menegangkan saat Pemburu Madu Liar Bangka Dikerubungi Ribuan Lebah di Atas Pohon |
|
|---|
| Polairud Sita Truk Tangki Bermuatan 3,2 Ton Solar Subsidi di Belitung |
|
|---|
| Klarifikasi Humas Polda Babel: ASN Pembakar Kantor Dishub Babel Tak Pernah Terafiliasi Densus 88 |
|
|---|
| Pernah Ditangkap Densus 88, ASN Pembakar Kantor Dishub Babel Terancam Hukuman 9 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251117-Wakil-Gubernur-Bangka-Belitung-Hellyana-didampingi-penasihat-hukumnya.jpg)