Gaji ke 13 dan THR PNS serta PPPK 2025 Kapan Cair? Simak Besaran Sesuai Eselon, Termasuk Pensiunan

Gaji ke 13 dan THR PNS, PPPK dan pensiunan kapan cair menjadi perhatian menjelang Lebaran 2025.

Editor: Kamri
Dokumentasi Posbelitung.co
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Diperkirakan pencairan THR PNS 2025, THR PPPK 2025 dan THR pensiunan 2025 diprediksi berlangsung sekitar 10 hari sebelum Lebaran 2025. Sedangkan gaji ke 13 PNS 2025, gaji ke 13 PPPK 2025 diperkirakan cair sekitar bulan Juni atau Juli 2025. 

POSBELITUNG.CO – Informasi gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) tahun 2025 menjadi hal yang dinanti-nantikan.

Termasuk pula mengenai besaran gaji ke 13 dan THR 2025 bagi para pensiunan berapa yang akan diterima nantinya.

Gaji ke 13 dan THR PNS, PPPK dan pensiunan kapan cair menjadi perhatian menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 nanti.

Termasuk mengenai besaran gaji ke 13 PNS, PPPK dan pensiunan, serta THR PNS, PPPK dan pensiunan pada 2025.

Seperti diketahui libur Idul Fitri 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditetapkan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.

Diperkirakan pencairan THR PNS 2025, THR PPPK 2025 dan THR pensiunan 2025 diprediksi berlangsung sekitar 10 hari sebelum Lebaran 2025.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2025, Termasuk Guru, Polri, dan TNI Serta Daftar Gaji PNS Golongan I Hingga IV

Sedangkan gaji ke 13 PNS 2025, gaji ke 13 PPPK 2025 diperkirakan cair sekitar bulan Juni atau Juli 2025.

Jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, maka besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK dihitung berdasarkan 5 komponen utama, yaitu:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Kinerja

Berdasarkan skema komponen itu, besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK diharapkan dapat mencukupi kebutuhan pegawai selama momen Idul Fitri dan awal tahun ajaran.

Seperti diketahui pada tahun 2025, pemerintah kembali menganggarkan dana untuk membayar THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK.

Termasuk pula para pensiunan.

Mengacu pada Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke 13 akan dibayarkan kepada:

Aparatur Negara yang terdiri dari:

1. PNS dan CPNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri, dan

5. Pejabat Negara.

Namun ada juga yang tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Berikut kriteria yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13, yaitu:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instanti tempat penugasan.

THR dan gaji ke 13 dicairkan bertepatan dengan kebutuhan lebaran dan pendidikan tahun ajaran baru.

Besaran THR dan gaji ke 13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat, yaitu:

- Tunjangan Keluarga 

- Tunjangan Jabatan 

- Tunjangan Kinerja (Tukin) 

Cara cek THR dan gaji ke13

Cara mengecek THR dan gaji ke 13 PNS, PPPK dan pensiunan dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:

- Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah

Aplikasi seperti MySAPK atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa rincian gaji. 

- Kantor Bendahara Instansi 

PNS aktif, bendahara instansi biasanya memberikan informasi pencairan secara langsung. 

- Bank penerima pensiunan dapat mengecek pencairan melalui bank tempat gaji atau pensiun diterima. 

Pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke 13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan gaji ke 13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.

THR umumnya akan dibayarkan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan gaji ke 13 PNS pada tahun ini rencananya akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.

Baca juga: Kalender 2025 Cuti Bersama Lengkap Libur Isra Miraj 2025 Berapa Hari Lagi?

Berapa besar THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK yang akan dibayarkan bisa dibandingkan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024.

Berikut besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK pada tahun 2024, yaitu:

Besaran THR dan gaji ke 13 Tahun 2024

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

Baca juga: Kalender 2025 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Berapa Lama Lagi Tahun Baru Imlek 2025

Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

- Masa kerja 10 tahun

- 20 tahun Rp 6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Seperti itulah perkiraan besaran THR dan gaji ke 13 PNS, PPPK dan pensiunan pada tahun 2025.

Pencairan THR dan gaji ke 13 ini diharapkan bisa mencukupi kebutuhan pegawai selama merayakan momen keagamaan dan menyambut awal tahun ajaran baru nantinya.

(Tribunnews.com/posbelitung.co)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved