Tampang Iwan Rinaldi, Terpidana Korupsi SAP di Pemkot Pangkalpinang Tahun 2012, Ganti Nama Jadi Rudi
Iwan sebagai kontraktor divonis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tahun 2012.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO - Inilah tampang terpidana Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya.
Dia terpidana kasus korupsi di Kantor Arsip Pangkalpinang tahun 2008.
Iwan sebagai kontraktor divonis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tahun 2012.
Setelah 12 tahun berlalu, Iwan yang jadi DPO Kejaksaan Tinggi Babel akhirnya ditangkap, Kamis (16/1/2025).
Kini, dia hanya tertunduk dan tidak banyak komentar ketika digiring penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dari pintu keluar Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, Jumat (17/1/2025).
Selama berjalan keluar dari pintu keluar bandara hingga masuk ke mobil tahanan dan menuju ke kantor Kejati Babel tidak satu katapun keluar dari mulutnya.
Dia diamankan tim gabungan Intel Kejati Babel, Kejari Pangkalpinang dan Kejari Kota Bogor di Desa Rangga Melar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, tim gabung telah melakukan pengintaian terhadap terpidana di rumahnya pukul 17.30 WIB.
Lalu Iwan diamankan serta dibawa dari Kota Bogor ke Jakarta dan dibawa ke Pulau Bangka menggunakan pesawat Lion Air.
"Aktivitas terpidana ini baru kita ketahui di akhir 2024 kemarin.
Namun kita tetap melakukan pemantauan dan akhirnya mendapati lokasi rumah yang bersangkutan di Kota Bogor," terang Kasi Intel Kejati Babel Fadil Regan.
"Sebelum dibawa ke sini dari Kota Bogor, kita titipkan dulu terpidana ini di Kejari Jakarta Selatan dan di situ rutan cabang Salemba, kemudian baru dibawa ke sini (Pulau Bangka) hari ini," ujarnya.
Menurut Fadil yang bersangkutan selama proses penyidikan, tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani operasi tumor otak.
Berbekal alasan itulah Iwan Rinaldi tidak dilakukan penahanan.
"Memang dia tidak dilakukan penahanan, namun pada saat putusan Mahkamah Agung keluar, yang bersangkutan dipanggil tidak hadir.
Makanya kita tetapkan DPO dan selain dia ada terpidana lain mungkin sudah keluar dan itu ada tiga orang," kata Fadil.
Terpidana ini dijelaskan Fadil, terlibat dalam tindak pidana korupsi Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kantor Arsip Kota Pangkalpinang tahun 2008 lalu dan merugikan negara ratusan juta rupiah.
"Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi SAP mencapai Rp232 juta.
Yang bersangkutan dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 2 bulan dan uang pengganti Rp232 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara," tegasnya.
Atas penangkapan Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya, kasus tersebut tuntas 100 persen setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana.
"Dengan adanya penangkapan Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya ini, berarti DPO untuk kasus korupsinya sudah kita tangkap semua.
Alhamdulillah kemarin hari Kamis sudah diamankan dan di hadapan kita ini orangnya," terang Kajari Pangkalpinang Dr Sri Heny Alamsari.
"Rencana langsung kita bawa ke Lapas Tuatunu dan saya sudah berkoordinasi dengan pak Hidayat, terkait DPO yang tertangkap ini dan kondisi kesehatan kondisinya sehat," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelarian terpidana Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya, dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kota Pangkalpinang tahun 2008 lalu akhirnya terhenti usai diamankan tim gabungan (tigab) intelejen Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang.
Terpidana Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya, diamankan tigab di Desa Rangga Melar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Jadi, kasus ini sendiri sudah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tahun 2012 tepatnya putusan kasasi nomor 1328 K/PID.SUS/2012.
Tim tangkap buron Kejati Babel, kemarin (Kamis) sekitar pukul 17.30 WIB, berhasil melakukan pengamanan, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim yang ditunjuk atas nama terpidana Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya (60)," terang Kasi Intel Kajati Babel Fadil Regan, Jumat (17/1/2025).
Dikatakan Fadil, peran dari terpidana ini dalam kasus SAP sebagai Direktur PT Muda Mandiri, beralamat di tiga titik lokasi berbeda mulai Kota Pangkalpinang hingga Kota Tangerang.
Ketika diamankan terpidana tersebut berada di Kota Bogor, kemudian diamankan oleh tigab Kejati Babel bersama Kejari Pangkalpinang dan dibantu oleh tim Kejari Kota Bogor hingga AMC Jamitel.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang bersangkutan (Iwan), terpidana ini dijatuhi hukuman selama 4 tahun dendanya sebesar Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp232 juta dengan subsidair 6 bulan penjara," jelasnya.
Diakui Fadil, saat melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana korupsi SAP telah mengganti identitas diri kurang lebih 12 tahun atau setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung.
"Yang bersangkutan ini setelah mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung tahun 2012, yang bersangkutan ini memang sedang ada di Jakarta.
Setelah dia mengetahui, yang bersangkutan ini mengganti identitasnya yang tadinya atas nama Iwan Rinaldi menjadi Rudi Aditia Yahya," kata Fadil.
"Tujuan dia ganti identitas untuk mengelabuhi petugas supaya tidak terlacak.
Alhamdulillah hari ini kita serahkan yang bersangkutan ini kepada Kejari Pangkalpinang untuk dilakukan eksekusi lebih lanjut," sambungnya. (posbelitung.co/Adi Saputra)
| 2 Hari 2 Bangkai Buaya di Pangkalpinang, Ini Penjelasan BKSDA |
|
|---|
| 50 Sekolah di Kota Pangkalpinang Baru Terima Program Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
| Beberapa Berkas Calon PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Perlu Perbaikan |
|
|---|
| KNPI Pangkalpinang Beri Pelatihan Kewirausahaan Pemuda dan UMKM |
|
|---|
| PT Timah Bantu Mesin Steam Air untuk Usaha Ayam Potong di Pangkalpinang, Dukung UMKM Berkembang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250117_iwan-dpo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.