Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2025, Besaran Berdasarkan Komponen APBN dan APBD

Menurut informasi yang diperoleh, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai awal Juni 2025.

Editor: Alza
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi gaji ke-13 PNS 2025. 

POSBELITUNG.CO - Setiap tahun PNS, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan menerima gaji ke-13.

Menurut informasi yang diperoleh, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai awal Juni 2025.

Gaji ke-13 2025 yang diterima PNS secara berkala akan cair pada awal Juni 2025.

Penerima gaji ke-13 PNS

Berdasarkan info dari laman resmi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, gaji ke-13 adalah apresiasi dari pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gaji ke-13 untuk membantu biaya pendidikan dan kebutuhan belanja sekolah bagi anak-anak ASN.

Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Golongan penerima gaji ke-13 yang disebut sebagai aparatur negara yakni:

1.Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

5. Pejabat negara

Besaran Gaji Ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 juga telah tercantum dalam peraturan yang sama. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved