Aset Properti Kasus Robot Trading Net89 Rp1,5 Triliun Ada di Belitung, Kapolres Beberkan Hal Ini
Nilainya mencapai Rp1,5 triliun, yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.
POSBELITUNG.CO - Sejumlah aset properti dalam kasus dugaan penggelapan investasi robot trading Net89, tersebar di sejumlah daerah Indonesia.
Nilainya mencapai Rp1,5 triliun, yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.
Aset properti di Belitung saat ini sedang dilacak, di mana saja lokasinya.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp 52.514.763.270,96 dari kasus dugaan penggelapan investasi robot trading Net89.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyitaan ini perkembangan penyidikan tindak pidana Robot Trading Net89 yang dikelola oleh PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Tidak hanya mobil dan uang tunai, berdasarkan keputusan penyitaan dari pengadilan yaitu sejumlah aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp1,5 triliun.
Aset properti terdiri dari hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitya Putra mengaku masih menunggu petunjuk Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89.
Hal ini terkait beberapa aset properti milik perusahaan terduga pelaku penipuan yang disebut-sebut ada di Belitung.
"Terkait kasus Net89 memang ditangani Mabes Polri.
Beberapa aset itu akan kami cek lokasinya dan kami masih menunggu petunjuk dari mabes," ujar Deddy kepada posbelitung.co pada Kamis (23/1/2025).
Ia mengatakan sementara ini, Polres Belitung belum menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus tersebut.
Namun tidak menutup kemungkinan, nantinya muncul laporan baru.
"Kalau sampai hari ini belum ada laporan," katanya.
Sempat praperadilan
Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan terkait penyidikan kasus tersebut.
“Perlu kami sampaikan dalam perkara ini penyidik sudah pernah mengirimkan berkas perkara sampai dengan tahap 2.
Kemudian perkara juga sudah disidangkan namun ada praperadilan dari para tersangka terkait masalah status penetapan tersangka,” katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Dari praperadilan permohonannya dikabulkan sehingga digunakan untuk mengajukan gugatan, putusan sela, dan memerintahkan agar SPDP dikembalikan kepada para penyidik dan barang bukti juga dikembalikan kepada para penyidik.
“Kemudian sebagaimana dengan proses hukum tersebut, penyidik melakukan rekonstruksi ulang perkara ini.
Kemudian kita lakukan proses penyidikan dari awal dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari korban lima ribu.
Kemudian kita mendapatkan saksi lagi sehingga sampai dengan korban 7 ribu orang dalam perkara yang direkonstruksi ulang tersebut,” ungkapnya.
Helfi berujar kelanjutan kasus ini kemudian terbit 15 laporan polisi dari awalnya 10 LP.
Penyidik sudah memeriksa para saksi termasuk dokumen-dokumen bukti transaksi maupun bukti-bukti lain, pemeriksaan ahli baik dari Bappebti hingga ahli pidana.
“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi yang terkait untuk mencocokkan supaya dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti itu memiliki nilai sebagai alat bukti,” tambahnya.
Dengan nilai sebagai alat bukti maka cukup bukti terhadap para terlapor.
Adapun tersangka berjumlah 15 orang yang terdiri dari 14 orang dan 1 korporasi yaitu PT SMI.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu pasal 105 dan atau pasal 106 undang-undang nomor 11 2020 tentang cipta kerja perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Selanjutnya pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5, pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP junto pasal 64 KUHP junto pasal 65 KUHP.
Sembilan tersangka ditahan di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan dua orang tidak ditahan karena alasan kondisi kesehatan yang sakit keras.
Tiga orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice.
“Kita bekerja sama dengan Divhubinter dan Interpol namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” tukas Helfi.
Tidak hanya mobil dan uang tunai, berdasarkan keputusan penyitaan dari pengadilan yaitu sejumlah aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp1,5 triliun.
Aset properti terdiri dari hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung. (tribunnews.com)
Harga Ayam di Belitung Timur Turun, Pedagang Bubur Ayam Senang: Lebih Terasa Untungnya |
![]() |
---|
Sidang Perdana Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung, Amin & Mardani Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 M |
![]() |
---|
Harga Ayam Broiler Hari Ini di Pasar Lipat Kajang Manggar Belitung Timur Turun, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Warga Belitung Jadi Korban Investasi Risetcar, Modal Puluhan Juta Raib |
![]() |
---|
One Day Service di Kejari Belitung Timur, Donor Darah hingga Pasar Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.