Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Tak Lolos PPPK, Daftar Jabatan, dan Persyaratan

Honorer yang tak lolos PPPK, bisa saja diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dengan gaji tertentu.

Editor: Alza
Istimewa
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu dan gaji 2025. 

POSBELITUNG.CO - Honorer yang tak lolos PPPK, bisa jadi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah honorer yang lolos tes PPPK 2024 tahap 1 dengan kode R2 dan R3.

Diktum ke-33 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, PPPK Paruh Waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, dikutip dari Kompas.com, (5/1/2025).

Kebutuhan pelamar yang dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan-RB, sebagaimana dalam diktum ke-34.

Selanjutnya, pada pada diktum ke-29 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK jika berperingkat terbaik.

Penentuan pelamar yang lulus tersebut ditentukan secara berurutan bagi:

- Eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II

- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah

- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.

Bila masih ada formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan berbeda.

Akan tetapi, jika pelamar sudah mengikuti semua tahapan seleksi tetapi belum lulus, akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB No 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu nantinya bisa diangkat menjadi PPPK tetap.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK

Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. 

Nantinya, hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved