Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Tak Lolos PPPK, Daftar Jabatan, dan Persyaratan

Honorer yang tak lolos PPPK, bisa saja diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dengan gaji tertentu.

Editor: Alza
Istimewa
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu dan gaji 2025. 

Dengan begitu, masih ada selisih sekitar 700.000 antara ketersediaan formasi dengan tenaga honorer yang harus diselesaikan status kepegawaiannya.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu

Sebagaimana diberitakan Kompas.com (5/1/2025), PPPK Paruh Waktu memiliki skala pekerjaan yang lebih kecil dari PPPK umum dan CPNS.

Oleh karena itu, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan sama dengan saat menjadi honorer.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. 

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Namun mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Berdasarkan aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Gaji Pokok PPPK 2025

Besaran gaji pokok PPPK Penuh Waktu berikut sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved