4 Pemda dengan Gaji Plus Tunjangan PNS Tertinggi, DKI Jakarta Rp127 Juta dan Kaltim Rp99 Juta

Tunjangan ini tergantung kebijakan Pemda masing-masing, yang diatur melalui peraturan daerah.

Editor: Alza
Dokumentasi Bangkapos.com
Ilustrasi gaji PNS 2025. 

Sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan ketentuan maksimal dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri.

- Tunjangan jabatan

 Mulai dari Rp360.000 (untuk eselon VA) hingga Rp5.500.000 (untuk eselon IA).

- Tunjangan umum

Mulai dari Rp175.000 (untuk golongan I) hingga Rp190.000 (untuk golongan IV).

- Tunjangan beras

10 kilogram per orang per bulan atau diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp7.242 per kilogram.

- Tunjangan kinerja

Bervariasi setiap pemerintah daerah.

Contoh, PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tukin terendahnya Rp2.125.000 dan tertinggi di Rp127.710.000.

Gaji pokok PNS 2025

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia (Rp 1.685.700-Rp 2.522.600)

Gaji PNS Golongan Ib (Rp 1.840.800-Rp 2.670.700)

Gaji PNS Golongan Ic (Rp 1.918.700-Rp 2.783.700)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved