Berita Bangka Belitung

5 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Dapat Remisi Khusus Imlek 2025

Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang memberikan remisi khusus bagi warga binaan momen Imlek

Penulis: Adi Saputra | Editor: Kamri
Dok. Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang
PENYERAHAN REMISI IMLEK - Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Maman Herwaman didampingi pegawai Lapas menyerahkan remisi khusus kepada warga binaan pada momen Tahun Baru Imlek di aula Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (29/1/2025). 

POSBELITUNG.CO - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan remisi khusus bagi warga binaan pada momen perayaan Tahun Baru Imlek 2025, Rabu (29/1/2025) pagi.

Pemberian remisi khusus kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mulai dari 15 hari sebanyak 2 orang.

Kemudian 1 bulan sebanyak 2 orang.

Remisi sebanyak 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.

Total ada sebanyak 5 orang warga binaan yang menerima remisi khusus.

Baca juga: Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Bangka Belitung Terima Remisi Imlek 2025

Penyerahan remisi khusus ini dilakukan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman didampingi beberapa pegawai Lapas di dalam aula Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

"Alhamdulillah pagi ini kami Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang memberikan RK kepada lima orang WB di Tahun Baru Imlek 2025," kata Maman Herwaman.

"Mereka (WB) yang menerima RK ini telah memenuhi syarat sehingga WB dapat RK bertepatan dengan Tahun Baru Imlek tahun 2025 dan kami harapkan ada manfaat bagi mereka," ujarnya.

Baca juga: Kalender 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah, 1 dan 2 Februari 2025 Libur Apa?

Maman menegaskan pihaknya selalu memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menerima remisi khusus pada setiap moment hari besar, terutama bagi warga binaan yang memenuhi semua syarat untuk menerima remisi khusus.

"Siapa pun bisa menerima RK, yang terpenting mereka bisa memenuhi syarat dan kami pastikan mereka berhak menerima hak-haknya sebagai WB di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang," katanya. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved