Berita Bangka Belitung

Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Bangka Belitung Terima Remisi Imlek 2025

Dian Artanto mengemukakan pemberian remisi Imlek 2025 ini merupakan wujud nyata dari komitmen Lapas

Penulis: Adi Saputra | Editor: Kamri
Dok. Lapas Kelas IIA Pangkalpinang
Plt Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang Dian Artanto menyerahkan remisi Imlek 2025 kepada warga binaan berlangsung di Kelenteng Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Rabu (29/1/2025). 

POSBELITUNG.CO - Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang menerima remisi khusus pada momen Tahun Baru Imlek 2025, Rabu (29/1/2025).

Remisi Imlek 2025 ini diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Dian Artanto berlangsung di Kelenteng Guan Yin Ting milik Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan positif yang telah ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Kegiatan penyerahan remisi yang dihadiri oleh pejabat struktural dan jajaran Lapas Kelas IIA Pangkalpinang ini berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan.

Baca juga: Perayaan Malam Imlek 2025 di Mentok Bangka Barat, Kapolres Pastikan Aman dan Lancar

Warga binaan yang merayakan Imlek mendapat kesempatan untuk beribadah secara khusyuk di bawah pengawasan dan dukungan petugas Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Dian Artanto mengemukakan pemberian remisi Imlek 2025 ini merupakan wujud nyata dari komitmen Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mematuhi aturan dan mengikuti program pembinaan selama berada di dalam Lapas.

"Iya remisi hari raya Imlek adalah bentuk apresiasi dari negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Kali ini satu orang warga binaan dapat remisi di hari raya lmlek," kata Dian Artanto.

"Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi semua warga binaan untuk terus berbuat baik, khususnya menjalani masa pembinaan dengan lebih baik lagi," ujarnya lagi.

Ia mengatakan Lapas Pangkalpinang Kelas IIA Pangkalpinang juga memberikan kesempatan bagi keluarga warga binaan untuk berkumpul dan merayakan Imlek secara bersama-sama.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kekeluargaan serta memberikan dukungan moral bagi warga binaan yang sedang menjalani pembinaan.

"Kami ingin memastikan bahwa momen kebersamaan ini dapat dirasakan oleh semua warga binaan, termasuk yang merayakan Imlek.

Kehadiran keluarga diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi mereka," kata Dian.

Baca juga: Kalender Februari 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Awal Puasa dan Weton

Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana selama satu bulan kepada satu warga binaan yang merayakan Tahun Baru Imlek 2025.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved