Penghapusan Utang Pelaku UMKM Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Persyaratannya
Hal ini, setelah kebijakan penghapusan piutang macet resmi diberlakukan oleh Pemerintah, Kamis (30/1/2025).
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO - Kabar bahagia bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal ini, setelah kebijakan penghapusan piutang macet resmi diberlakukan oleh Pemerintah, Kamis (30/1/2025).
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bangka Belitung, Riza Aryani saat dikonfirmasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024.
"Terkait penghapusan utang, Alhamdulillah kabar baik bagi pelaku UMKM peraturannya telah terbit dengan semangat membangkitkan gairah UMKM," ujar Riza Aryani.
Namun penghapusan piutang macet tersebut, diungkapkan Riza Aryani memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pelaku umkm.
"Syarat dihapus itu, maksimal Rp 500 juta.
Lalu yang dihapus yakni tagih bukukan 5 tahun sejak peraturan ini berlaku.
Lalu bukan pinjaman yang dijamin oleh asuransi ataupun lembaga penjamin, seperti contohnya KUR ini tidak masuk, lalu ada beberapa persyaratan lain," jelasnya.
Lebih lanjut Riza Aryani memastikan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi secara optimal kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM.
Namun selain itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bangka Belitung juga menerima aduan ataupun laporan pelaku umkm yang tersandung permasalahan piutang macet.
"Jadi di Bangka Belitung, memang belum ada yang melapor.
Sampai saat ini sebagai warga negara yang baik, memang harus tahu.
Tapi secara administrasi kami dari Diskop UMKM siap menerima laporan, jika memang ada yang mengeluh," tuturnya.
Sementara itu, satu di antara pelaku umkm Ulfa menyambut baik adanya kebijakan yang secara langsung dapat membantu pertumbuhan ekonomi.
"Kabar baik tentu saja, tapi diharapkan adanya sosialisasi juga dari pemerintah.
Hutang yang seperti apa, mekanismenya seperti apa, jangan sampai UMKM kami juga salah langkah atau ada pemahaman yang berbeda," ungkap Ulfa.
(posbelitung.co/Rizky Irianda Pahlevy)
| Bertahan di Era Paperless, Kisah Jatuh Bangun Usaha Fotokopi Legendaris di Pangkalpinang |
|
|---|
| Gubernur Babel Ikuti Peresmian Serentak 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden |
|
|---|
| Pentas Seni Pinang Gading Begawai 2026 Jadi Wadah Kreativitas dan Penggerak UMKM di Manggar |
|
|---|
| Lima Debt Collector Diringkus Polda Babel, Tarik 247 Unit Mobil Nopol Luar Daerah dalam Sebulan |
|
|---|
| Buka FORBISDA 2026, Hidayat Arsani Ajak HIPMI Bangkitkan Ekonomi Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241219-Pasar-Murah-Disperindag-Bangka-Belitung.jpg)