DP Oknum Honorer DLH Bangka Tengah Diduga Terima Uang Izin Tower BTS Mangkol Rp581,5 Juta

Tidak tanggung-tanggung, uang yang masuk setelah ditransfer oleh provider XL dalam sekali bayar dengan nilai Rp581,5 juta.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Posbelitung.co/sepri
IZIN BTS - Potret Kepala DLH Bangka Tengah, Ari Yanuar alias Ayen, Jumat (31/1/2025). Dia adalah pihak yang melaporkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan anak buahnya terkait izin tower BTS di Tahura Mangkol. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kasus dugaan korupsi perjanjian kerja sama (PKS) Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Mangkol di Bangka Tengah terus menjadi sorotan publik.

Uang perjanjian kerja sama Tahura Bukit Mangkol dari provider XL masuk ke rekening pribadi seorang honorer biasa di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah.

Tidak hanya itu, honorer berinisial DP juga diketahui ternyata adalah suami seorang PNS atau staf biasa di DLH Bangka Tengah berinisial LA.

Tidak tanggung-tanggung, uang yang masuk setelah ditransfer oleh provider XL dalam sekali bayar dengan nilai Rp581,5 juta.

Baca juga: Oknum Honorer DLH Bateng Diduga Terseret Kasus Operasional Tower BTS di Tahura Bukit Mangkol

Di balik terkuaknya dugaan korupsi tersebut ternyata ada sosok Kepala DLH Bangka Tengah, Ari Yanuar alias Ayen.

Ayen menjadi inisiator yang meminta agar permasalahan tersebut diperiksa oleh Inspektorat Bangka Tengah.

Ia menceritakan, di DLH Bangka Tengah terdapat perjanjian kerja sama dengan provider XL yang awalnya dikatakan sudah sesuai prosedur.

Namun, Ayen berpendapat lain.

Menurutnya pada perjanjian kerja sama itu terdapat berbagai prosedur yang tidak dipenuhi.

"Perbedaan pendapat ini, kami sepakat untuk diperiksa.

Inisiasinya dari saya, bagaimana kalau kita minta diperiksa, mereka setuju," katanya, Jumat (31/1/2025).

Persetujuan agar perjanjian kerja sama dengan provider XL itu diperiksa oleh seluruh staf yang terkait, termasuk DP dan LA.

Ayen meminta perjanjian kerja sama diperiksa Inspektorat agar mendapatkan kepastian, apakah prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan.

Atas kesepakatan bersama tersebut, Inspektorat Bangka Tengah menyarankan Ayen agar melayangkan surat permintaan audit.

"Saya komunikasi dulu ke Inspektorat, makanya saya membuat surat permintaan audit," jelasnya.

(posbelitung.co/Sepri Sumartono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved