Pilkada Belitung Timur 2024

Breaking News: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Belitung Timur 2024

Ketua Majelis Hakim MK, Suharyoto, saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak berkedudukan hukum dan tidak dapat diterima.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
IST/Tangkap Layar
SIDANG DISMISAL MK - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belitung Timur (Beltim) 2024 dengan perkara nomor 98/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang dismisal yang digelar pada Selasa (4/2/2025). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belitung Timur 2024 dengan perkara nomor 98/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang dismisal yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

Ketua Majelis Hakim MK, Suharyoto, saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak berkedudukan hukum dan tidak dapat diterima. 

Selain itu, eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait bahwa permohonan pemohon tidak berkedudukan hukum diterima oleh majelis hakim.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Belitung Timur 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Beltim tetap berlaku. 

Bahwa pasangan Kamarudin Muten (Afa) dan Khairil Anwar sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur periode 2024-2029.

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga menutup segala upaya hukum lain terkait sengketa hasil Pilkada Beltim. 

Sekadar informasi, Pilkada Belitung Timur 2024 sebelumnya diwarnai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil yang ditetapkan KPU Beltim

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved