Pilkada Belitung Timur 2024

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilkada Belitung Timur 2024

Putusan ini bersifat final dan mengikat, menegaskan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada Belitung Timur 2024.

Editor: Teddy Malaka
Youtube
PUTUSAN MK - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan keputusan gugatan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur 2024, Selasa (4/2/2025). Pada putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, MK menolak menolak gugatan tersebut. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Burhanuddin dan Ali Reza Mahendra. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim MK.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur serta pihak terkait, pasangan calon nomor urut 2, dinyatakan beralasan menurut hukum.

Pemohon mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada dengan tiga alasan utama.

Pertama, adanya dugaan praktik politik uang dalam bentuk penyelenggaraan bazar beras murah.

Kedua, janji kampanye pasangan calon nomor 2 yang mencakup bantuan Rp2 juta per kartu keluarga, program umrah gratis, bantuan modal, serta pelunasan tunggakan BPJS.

Ketiga, dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Timur.

Namun, setelah melakukan pemeriksaan, Mahkamah tidak menemukan bukti kuat yang meyakinkan bahwa dalil-dalil pemohon beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, permohonan tidak dapat diterima.

MK juga mempertimbangkan bahwa selisih suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 2 mencapai 21.646 suara atau setara dengan 31,72 persen.

Angka ini jauh di atas ambang batas yang ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil.

Dengan demikian, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan termohon dan pihak terkait, serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo.

Putusan ini bersifat final dan mengikat, menegaskan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada Belitung Timur 2024.(*)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved