Benarkah THR dan Gaji ke-13 ASN Ditiadakan? Ini Klarifikasinya

“Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025,” jelasnya.

Editor: Teddy Malaka
DOK. Humas Kemenpan RB
RINI WIDYANTINI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam rapat dengan Menkomdigi Meutya Viada Hafid di Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Isu peniadaan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sempat menghebohkan publik. Kabar tersebut mencuat setelah adanya arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Namun, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menepis spekulasi tersebut.

Ia memastikan bahwa kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

“Iya (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan),” ujar Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Menurut Rini, kebijakan ini tidak hanya menyangkut ASN, tetapi juga menyentuh banyak pihak lain, seperti Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota Lembaga Non Struktural (LNS), serta para pensiunan.

“Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa THR dan gaji ke-13 berasal dari anggaran belanja pegawai dan diberikan sebagai bagian dari penghasilan bulanan aparatur negara.

Untuk tahun ini, peraturan terkait masih dalam tahap penyusunan bersama dengan tim teknis dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya,” kata Rini.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai wacana peniadaan THR dan gaji ke-13 ini.

“Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info,” ujar Deni.

Sebagai informasi, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada ASN dan pensiunan atas pengabdian mereka kepada negara. '

Sedangkan THR atau gaji ke-14 merupakan tunjangan yang biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara resmi tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Dengan demikian, kabar peniadaan dua tunjangan tersebut masih sebatas rumor dan belum memiliki dasar kebijakan yang kuat.

Masyarakat pun diimbau untuk menunggu keputusan resmi dari pemerintah serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi.

Dengan kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan, besar kemungkinan pemerintah tetap akan mempertimbangkan kesejahteraan aparatur negara dalam kebijakan finalnya nanti. (*)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved