Gaji ke 13 2025

Besaran Nominal Gaji ke 13 2025 Guru PNS, PPPK dan Pensiunan, Lengkap Cara Cek Rekening

Bagi anda yang ingin mengecek gaji ke 13 2025 apakah telah masuk atau belum bisa melakukan secara mudah.

Tayang:
Editor: Kamri
Kolase Tribunwow.com/Tribunnews.com
GAJI KE 13 2025 - Ilustrasi gaji ke 13 2025. Gaji ke 13 akan dibayarkan untuk seluruh aparatur negara, seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga pensiunan PNS terhitung mulai 2 Juni 2025. 

POSBELITUNG.CO – Para guru status Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga pensiunan bersiap-siap mendapatkan pencairan gaji ke 13 tahun 2025 dari pemerintah.

Jadwal gaji ke 13 guru PNS 2025 termasuk PPPK dan pensiunan PNS sesuai pengumuman pemerintah dijadwalkan cair mulai Senin, 2 Juni 2025.

Corporate Secretary Taspen, Henra mengemukakan gaji ke 13 2025 cair mulai 2 Juni 2025 ini.

Besaran pencairan dihitung mengacu pada komponen penghasilan Mei 2025.

Komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Gaji ke 13 akan dibayarkan untuk seluruh aparatur negara, seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga pensiunan PNS.

Pembayaran langsung melalui rekening masing-masing penerima.

Para pensiunan PNS juga tidak perlu melakukan pengajuan ulang, verifikasi data, maupun autentiasi tambahan untuk pencairan gaji ke 13 ini.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan."

"Serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” jelas Henra dilansir dari Kompas.com.

Besaran Komponen Gaji ke 13 2025 PNS Guru

Pencairan gaji ke 13 guru PNS 2025 mengacu pada PP Nomor 11 tahun 2025.

Gaji ke 13 2025 untuk guru berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, anggarannya bersumber dari APBN.

Komponen gajinya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Berikut besaran gaji pokok guru PNS sesuai golongan:

Gaji Guru PNS Golongan I

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved