Inspektorat Audit Dugaan Korupsi Izin Tower BTS Rp581 Juta di DLH Bateng oleh Oknum Honorer
Berdasarkan informasi Kasi Intel Kejari Bangka Tengah, Ivan mengungkapkan tim penyelidik sudah memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tujuh orang sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, terkait kasus dugaan korupsi pendirian Tower BTS di Bukit Mangkol.
Sekadar diketahui, sasus dugaan korupsi perjanjian kerja sama (PKS) Tahura Bukit Mangkol dengan provider XL sudah ditindaklanjuti pihak kejaksaan.
Berdasarkan informasi Kasi Intel Kejari Bangka Tengah, Ivan mengungkapkan tim penyelidik sudah memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan.
Selain kejaksaan, Inspektorat Bangka Tengah juga diketahui sedang melakukan audit terhadap PKS Tahura Bukit Mangkol atas permintaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ari Yanuar.
Plt Inspektur Inspektorat Bangka Tengah Erwin David membenarkan saat ini audit PKS Tahura Bukit Mangkol dengan provider XL sedang dalam proses, tapi belum selesai.
"Setelah adanya permohonan (audit) itu, maka saya langsung membentuk dan menugaskan tim investigasi melakukan audit," katanya kepada posbelitung.co, Kamis (6/2/2025).
Tim investigasi mulai melakukan audit terhadap PKS Tahura Bukit Mangkol dengan provider XL sejak tanggal 6 Januari 2025 dan sampai saat ini masih berproses.
"Kami masih belum bisa menginformasikan lebih lanjut sampai kami menerbitkan laporan resmi yang kami sampaikan ke pimpinan," jelasnya.
Jika laporan resmi sudah ada dan dilaporkan kepada pimpinan daerah maka setelah itu Inspektorat sudah bisa memberikan informasi ke publik.
Sejauh ini, PKS Tahura Bukit Mangkol yang dilakukan investigasi oleh Inspektorat Bangka Tengah baru berjumlah satu saja, yakni kerja samanya dengan provider XL.
"Sementara ini saya belum bisa mengeluarkan jawaban resmi, saya minta tolong kawan-kawan media bersabar dulu tunggu sampai kami terbitkan laporan resmi," katanya.
Tim investigasi yang terdiri dari lima orang anggota tersebut sedang mengkaji dan menganalisa, lalu permasalahan hasil pemeriksaan akan dituangkan ke laporan.
Inisiasi Kepala DLH Bateng
Kasus dugaan korupsi perjanjian kerjasama (PKS) Tahura Bukit Mangkol di Bangka Tengah semakin santer menjadi perbincangan.
Uang perjanjian kerja sama Tahura Bukit Mangkol dari provider XL masuk ke rekening pribadi seorang honorer di DLH Bangka Tengah.
Tidak hanya itu, bahkan honorer berinisial DP juga diketahui ternyata adalah suami dari PNS atau staf di DLH Bangka Tengah berinisial LA.
Tidak tanggung-tanggung, uang yang ditransfer oleh provider XL dalam sekali bayar dengan nilai Rp581,5 juta.
Di balik terkuaknya dugaan korupsi tersebut ternyata ada sosok Kepala DLH Bangka Tengah, Ari Yanuar alias Ayen.
Ayen menjadi inisiator yang meminta agar permasalahan tersebut diperiksa oleh Inspektorat Bangka Tengah.
Ia menceritakan, di DLH Bangka Tengah terdapat perjanjian kerja sama dengan provider XL yang awalnya dikatakan sudah sesuai prosedur.
Namun, Ayen berpendapat lain.
Menurutnya pada perjanjian kerja sama itu terdapat berbagai prosedur yang tidak dipenuhi.
"Perbedaan pendapat ini, kami sepakat untuk diperiksa.
Inisiasinya dari saya, bagaimana kalau kita minta diperiksa, mereka setuju," katanya, Jumat (31/1/2025).
Persetujuan agar perjanjian kerja sama dengan provider XL itu diperiksa disuarakan oleh seluruh staf yang terkait, termasuk DP dan LA.
Ayen meminta perjanjian kerjasama diperiksa Inspektorat agar mendapatkan kepastian apakah prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan.
Atas kesepakatan bersama tersebut, Inspektorat Bangka Tengah menyarankan Ayen agar melayangkan surat permintaan audit.
"Saya komunikasi dulu ke inspektorat, makanya saya membuat surat permintaan audit," jelasnya.
Diketahui, sebelumnya Ari Yanuar bersama Inspektorat Bangka Tengah sudah berkunjung ke Kementerian Kehutanan dan Kantor XL di Jakarta.
Kemudian, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah, Ari Yanuar juga sudah diminta keterangannya oleh tim penyelidik Kejari Bangka Tengah.
(posbelitung.co/Sepri Sumartono)
Sosok “Mr Y” Disebut KPK sebagai ‘Juru Simpan’ Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan, Kini Dikejar KPK |
![]() |
---|
Antonius Kosasih Eks Dirut Taspen yang Royal pada Cewek, Dituntut 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Perdagangan Ilegal Satwa di Bangka Tengah, 1 Pelaku Diamankan, 16 Elang Dititip ke Alobi Foundation |
![]() |
---|
PT Timah Bantu Koperasi Tanjung Gunung Sejahtera Bangka Tengah, Solusi Atasi Kendala Modal Nelayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.