Rincian Besaran Gaji PNS 2025 Serta 10 Instansi dengan Gaji Tinggi, 2 Digit Per Bulan

Terkait dengan hal tersebut, calon pelamar bisa melihat beberapa instansi yang paling banyak diminati karena bergaji tinggi.

Editor: Alza
TribunTimur.com
GAJI PNS - Foto ilustras gaji PNS. Berikut 10 instansi dengan gaji hingga dua digit setiap bulan. 

POSBELITUNG.CO - Pemerintah masih memetakan formasi dengan jumlah pelamar yang dibutuhkan untuk CPNS 2025 ini.

Terkait dengan hal tersebut, calon pelamar bisa melihat beberapa instansi yang paling banyak diminati karena bergaji tinggi.

Berikut 10 instansi dengan gaji tinggi yang sudah disesuaikan dengan data pada CPNS 2024.

1. Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)

Jumlah formasi: 65

Jumlah submit: 133

Gaji bisa sampai Rp33,24 juta per bulan

2. BNN (Badan Narkotika Nasional)

Jumlah formasi: 32

Jumlah submit: 376

Gaji bisa sampai Rp10 juta per bulan

3. BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila)

Jumlah formasi: 53

Jumlah submit: 769

Gaji bisa sampai Rp32 juta per bulan

4. Setjen Komnas HAM (Sekretariat Jenderal Komisi Nasional hak Asasi Manusia)

Jumlah formasi: 38

Jumlah submit: 448

Gaji bisa sampai Rp29 juta per bulan

5. Setjen KY (Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial)

Jumlah formasi: 145

Jumlah submit: 890

Gaji bisa sampai Rp9 juta per bulan

6. BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)

Jumlah formasi: 500

Jumlah submit: 334

Gaji bisa sampai Rp21 juta per bulan

7. KemenPAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)

Jumlah formasi: 61

Jumlah submit: 401

Gaji bisa sampai Rp12 juta per bulan

8. Setjen MPR (Sekretariat Jenderal Musyawarah Permusyawaratan Rakyat)

Jumlah formasi: 24

Jumlah submit: 490

Gaji bisa sampai Rp12,5 juta per bulan

9. Setjen Wantannas (Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional)

Jumlah formasi: 64

Jumlah submit: 820

Gaji bisa sampai Rp8 juta per bulan

10. BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)

Jumlah formasi: 194

Jumlah submit: 941

Gaji bisa sampai Rp8 juta per bulan

Gaji pokok PNS 2025

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia (Rp 1.685.700-Rp 2.522.600)

Gaji PNS Golongan Ib (Rp 1.840.800-Rp 2.670.700)

Gaji PNS Golongan Ic (Rp 1.918.700-Rp 2.783.700)

Gaji PNS Golongan Id (Rp 1.999.900-Rp 2.901.400)

Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa (Rp 2.184.000-Rp 3.643.400)

Gaji PNS Golongan IIb (Rp 2.385.000-Rp 3.797.500)

Gaji PNS Golongan IIc (Rp 2.485.900-Rp 3.958.200)

Gaji PNS Golongan IId (Rp 2.591.100-Rp 4.125.600)

Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa (Rp 2.785.700-Rp 4.575.200)

Gaji PNS Golongan IIIb (Rp 2.903.600-Rp 4.768.800)

Gaji PNS Golongan IIIc (Rp 3.026.400-Rp 4.970.500)

Gaji PNS Golongan IIId (Rp 3.154.400-Rp 5.180.700)

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan Iva (Rp 3.287.800-Rp 5.399.900)

Gaji PNS Golongan IVb (Rp 3.426.900-Rp 5.628.300)

Gaji PNS Golongan IVc (Rp 3.571.900-Rp 5.866.400)

Gaji PNS Golongan IVd (Rp 3.723.000-Rp 6.114.500)

Gaji PNS Golongan IVe (Rp 3.880.400-Rp 6.373.200)

Gaji PPPK

Sementara itu, gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut rincian besar gaji PPPK 2024:

Golongan I (Rp 1.938.500-Rp 2.900.900)

Golongan II (Rp 2.116.900-Rp 3.071.200)

Golongan III (Rp 2.206.500-Rp 3.201.200)

Golongan IV (Rp 2.299.800-Rp 3.336.600)

Golongan V (Rp 2.511.500-Rp 4.189.900)

Golongan VI (Rp 2.742.800-Rp 4.367.100)

Golongan VII (Rp 2.858.800-Rp 4.551.100)

Golongan VIII (Rp 2.979.700-Rp 4.744.400)

Golongan IX (Rp 3.203.600-Rp 5.261.500)

Golongan X (Rp 3.339.600-Rp 5.484.000)

Golongan XI (Rp 3.480.300-Rp 5.716.000)

Golongan XI (Rp 3.627.500-Rp 5.957.800)

Golongan XIII (Rp 3.781.000-Rp 6.209.800)

Golongan XIV (Rp 3.940.900-Rp 6.472.500)

Golongan XV (Rp 4.107.600-Rp 6.746.200)

Golongan XVI (Rp 4.281.400-Rp 7.031.600)

Golongan XVII (Rp 4.462.500-Rp 7.329.900)

(Tribunnews/Kompastv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved