Hari Ini Sidang Sengketa Pilkada Bangka Barat di Mahkamah Konstitusi

Sidang PHPU dimohonkan oleh pasangan calon (Paslon) petahana nomor urut 01, Sukirman-Bong Ming Ming.

Tayang:
Penulis: Riki Pratama | Editor: Alza
Bangkapos.com/riki
MAHKAMAH KONSTITUSI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, menggelar jumpa pers terkait perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Bangka Barat dalam Pemilihan Umum, Jumat (3/5/2024). Hari ini sidang sengketa Pilkada Babar digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (10/2/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Bangka Barat, kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK)  pada Senin (10/2/2025).

Sidang PHPU dimohonkan oleh pasangan calon (Paslon) petahana nomor urut 01, Sukirman-Bong Ming Ming.

Diketahui, Hakim konstitusi membacakan putusan Perkara Nomor 99 PHPU Pilbup Kabupaten Bangka Barat, bahwa gugatan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Hari ini diagendakan sidang PHPU Pilkada Bangka Barat, mendengarkan sejumlah keterangan saksi-saksi.

Sidang juga ditayangkan secara live streaming melalui channel MK, terkait sidang perkara PHPU, gubernur, bupati dan waki kota.

"Jam satu siang, baru mendengarkan saksi masing-masing," kata Ketua KPU Bangka Barat Darjiono, kepada posbelitung.co, Senin (10/2/2025).

Darjiono mengatakan, untuk mengahadapi sidang pembuktian, sejumlah persiapan telah dilakukan KPU Bangka Barat.

"Kami juga akan mempersiapkan dengan sebaik mungkin," katanya.

Dirinya juga menyampaikan, apapun putusan MK nantinya, KPU bakal menerima dan menghormati terkait putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nantinya.

Sementara, Bong Ming Ming, mengatakan, pada persidangan pembuktian, timnya telah menyiapkan alat bukti lainnya untuk menghadapi persidangan.

"Tim Bersanding dan kawan-kawan lainnya  sudah menyiapkan alat bukti berikutnya untuk tambahan menguatkan pada persidangan pembuktian," kata Bong Ming Ming.

Ia mengharapkan, dengan adanya alat bukti tambahan dapat memenangkan perkara PHPU di MK.

"Kita persiapkan bukti bukti lain untuk pembuktian di persidangan.

Mudah mudahan niat kita untuk sesuatu yang baik, bukan menjatuhkan orang lain.

Karena konstitusi ini memberikan ruang untuk gugatan ini," harapnya. 

(posbelitung.co/Riki Pratama)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved