Polemik Subkoordinator di Pemkot Pangkalpinang Dicopot dan Dijadikan Staf, BKPSDMD: Cuma Penyesuaian

Para pejabat subkoordinator di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tiba-tiba dimutasi menjadi staf

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Alza
Bangka Pos/Cepi Marlianto
MUTASI - Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal ditemui beberapa waktu lalu. Sejumlah subkoordinator di dinas dimutasi jadi staf dan menimbulkan polemik. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang mengalami mutasi mendadak pada Rabu (12/2/2025).

Para pejabat subkoordinator di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tiba-tiba dimutasi menjadi staf, meski tidak pernah melakukan kesalahan atau mendapatkan teguran.

Salah seorang ASN yang kehilangan jabatan menyampaikan kekecewaannya. 

"Kalau pihak BKD sudah tahu jabatan subkoordinator ini tidak ada lagi, kenapa kami masih diangkat sebagai subkoordinator lalu dicopot dan dijadikan staf?

Seakan-akan kami melakukan kesalahan," ujar seorang ASN yang enggan disebutkan namanya kepada posbelitung.co, Rabu (12/2/2025).

Alasan BKPSDMD

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, menegaskan perubahan tersebut bukan mutasi, melainkan penyesuaian sistem kerja sesuai kebijakan nasional.

"Jabatan subkoordinator memang dihapus dan digantikan dengan sistem kerja berbasis tim.

Jadi, ini bukan pencopotan, melainkan perubahan mekanisme kerja.

Nantinya, kepala OPD akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tim kerja, di mana yang sebelumnya subkoordinator akan menjadi ketua tim kerja," jelas Fahrizal kepada posbelitung.co, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, pegawai yang sudah menduduki jabatan fungsional akan diterbitkan SK fungsional, sementara yang belum akan mendapatkan SK sebagai pelaksana.

Untuk menghindari dampak finansial akibat perubahan ini, pemerintah juga akan menyesuaikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

"Akan ada penyesuaian TPP bagi pelaksana yang menjadi ketua tim kerja agar tidak berkurang setelah perubahan sistem kerja ini," tambahnya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penyetaraan jabatan eselon IV ke dalam jabatan fungsional, yang sudah mulai diterapkan sejak tahun lalu. 

Fahrizal menegaskan meskipun secara administratif terjadi perubahan, secara fungsi dan peran, para mantan subkoordinator tetap menjalankan tugas yang sama sebagai pemimpin dalam tim kerja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved