Pengumuman Hasil Seleksi PPPK, Segini Gaji PPPK Paruh Waktu, Berkisar Rp2 Juta Sampai Rp5,6 Juta

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test

Editor: Teddy Malaka
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Peserta seleksi PPPK 

POSBELITUNG.CO - Bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Tahap 2 Tahun 2024, momen yang dinanti telah tiba.

Pengumuman hasil seleksi administrasi telah disampaikan sejak 11 Februari 2025, dan peserta dapat segera mengecek status kelulusan mereka melalui laman resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/) menggunakan akun masing-masing.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Sementara itu, bagi yang tidak lolos masih memiliki kesempatan untuk melakukan sanggahan pada 19-21 Februari 2025.

Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi

Untuk mengetahui status kelulusan, peserta bisa mengikuti langkah berikut:

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik "Masuk"
  • Resume pendaftaran akan muncul, lengkap dengan keterangan kelulusan administrasi

Bagi yang namanya tercantum dalam daftar pengumuman, artinya mereka memenuhi syarat (MS). Sementara yang tidak, berarti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Langkah Sanggah bagi Peserta yang Tidak Lolos

Bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi, proses sanggah menjadi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan atau memberikan klarifikasi terkait dokumen yang telah diunggah.

Proses sanggah dilakukan dengan langkah berikut:

Login ke laman SSCASN

  • Buka halaman Resume Pendaftaran
  • Cek pemberitahuan terkait status tidak memenuhi syarat (TMS) dan alasan penolakannya
  • Jika ingin menyanggah, klik "Ajukan Sanggah"
  • Isi formulir sanggah dengan alasan yang jelas, realistis, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
  • Unggah bukti dukung sesuai dengan alasan sanggah
  • Centang kolom persetujuan sebagai tanda kesediaan menerima konsekuensi hukum jika alasan yang diberikan tidak sesuai dengan fakta
  • Klik "Akhiri Proses Sanggah"

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Menurut panitia seleksi, sanggahan yang diajukan tidak serta-merta menjamin perubahan hasil seleksi. "Panitia seleksi dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan pelamar dan melakukan verifikasi kembali pada 20-27 Februari 2025," jelas pengumuman resmi.

Selain itu, peserta yang lolos wajib mencetak kartu ujian setelah pengumuman hasil seleksi pasca-sanggah diumumkan. Namun, kartu ujian hanya boleh dicetak setelah jadwal seleksi kompetensi diumumkan secara resmi.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos, bersiaplah untuk mengikuti seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN. Rincian jadwal dan lokasi ujian nantinya akan diumumkan melalui laman SSCASN.

Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Oleh karena itu, peserta diharapkan memahami setiap prosedur dengan baik agar proses seleksi berjalan lancar.

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu memiliki skala pekerjaan yang lebih kecil dari PPPK umum dan CPNS.

Sehingga, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan sama dengan saat menjadi honorer.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. 

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Namun mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Berdasarkan aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Gaji Pokok PPPK 2025

Besaran gaji pokok PPPK Penuh Waktu berikut sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900. 

Tentang PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Demikian seperti dilansir dari Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025.

Seorang PPPK Paruh Waktu diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pemimpin tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk instansi pusat. 

Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, sampai diangkat menjadi PPPK. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved