Sosok

Mengulik Hidup Abdul Aziz, Sosok Kades Cimanggis Kaya Raya, Tunggak Pajak Rubicon Rp63 Juta

Abdul Aziz meminta tambahan mobil dinas untuk 416 desa kepada Bupati Bogor terpilih Rudy Susmanto

Editor: Alza
Kolase Instagram @desa_cimanggis // Tribun Bogor
KADES -- Sosok Abdul Azis Anwar, Kepala Desa Cimanggis, Bojonggede. Foto mobil Jeep Rubicon (kanan) milik Abdul Azis Anwar. Pada Senin (10/2/2025), Azis menyampaikan usulan agar setiap desa di Bogor, mendapat mobil baru. 

Abdul Azis adalah lulusan SMA PGRI 4 Bogor.

Azis juga merupakan lulusan Sarjana Ekonomi. Hal ini diketahui dari gelar yang disandangnya, yaitu SE.

Pada Juni 2024 lalu, ia terpilih menjadi Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk periode 2024-2029.

Di tahun 2023, Desa Cimanggis di bawah kepemimpinan Azis berhasil menjadi Juara Desa Mandiri se-Kabupaten Bogor.

Pada tahun yang sama, Desa Cimanggis meraih penghargaan Desa Terbaik se-Jawa Barat.

Sebagai Kades, Azis memiliki program unik untuk mendukung hari bahagia warganya.

Lewat akun Instagram @desa_cimanggis, Azis mempersilakan bagi warga ber-KTP Cimanggis untuk menggunakan lima mobil pribadinya saat hari pernikahan.

Mobil pribadi Azis itu bisa dipinjam untuk mengantar dan menjemput pengantin atau besan.

"Lima mobil pribadi siap mengantar dan menjemput pengantin/besan. Khusus warga ber-KTP Cimanggis," bunyi keterangan Instagram yang diunggah pada 27 Februari 2024.

Dalam foto yang disertakan, terlihat Azis memiliki mobil Toyota jenis sedan dan minibus, diduga Honda Jazz, dan Jeep Rubicon.

Meski demikian, dalam unggahan yang lain, terlihat ada mobil Alphard putih bernomor polisi B 157 RUD terparkir di rumah Azis.

Selain itu, Jeep Rubicon miliknya bernomor polisi F 408 MN, pernah digunakan untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad di Masjid Nurul Islam.

Sayangnya, Abdul Aziz Anwar menunggak pajak salah satu mobilnya, yakni Rubicon sejak tahun 2017 sebesar Rp 63 juta.

Jumlah itu terdiri dari PKB Pokok Rp30.912.600, PKB Denda Rp6.698.200, SWDKLLJ Pokok Rp715.000, SWDKLLJ Denda Rp500.000.

Kemudian PNBP STNK Rp200.000, PNBP TNKB Rp100.000, Opsen PKB Pokok Rp20.402.000, dan Opsen PKB Denda Rp4.420.600.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved