Pos Belitung Hari Ini

Hidayat Arsani-Hellyana Sah Pimpin Bangka Belitung

Hidayat Arsani dan Hellyana akhirnya resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung periode 2025-2030.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi Selasa, 25 Februari 2025 memuat headline berjudul Hidayat-Hellyana Sah Pimpin Babel. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Hidayat Arsani dan Hellyana akhirnya resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung periode 2025-2030. 

Paslon nomor urut 2 ini dalam waktu dekat juga akan segera dilantik sebagai pimpinan tertinggi di Pemprov Bangka Belitung.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah, pada sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Pasalnya dalil permohonan tidak terbukti.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya pada Senin (24/2/2025).

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung I MK, Jakarta.

Mahkamah menyimpulkan seluruh dalil yang diajukan oleh Erzaldi-Yuri tidak beralasan menurut hukum.

Erzaldi-Yuri sebelumnya mendalilkan bahwa terjadi sejumlah kecurangan dalam Pilkada Kepulauan Bangka Belitung 2024.

Salah satu yang didalilkan oleh Erzaldi-Yuri ialah dugaan pelanggaran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 193 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota karena tidak mengecek formulir model C.Pemberitahuan- KWK dan KTP elektronik pemilih.

Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan bahwa Mahkamah tidak dapat meyakini kebenarannya. Sebab, dugaan itu semata-mata hanya berdasarkan surat pernyataan saksi.

Setelah menyandingkan bukti formulir model C.Pemberitahuan-KWK dari KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ternyata pada setiap TPS yang didalilkan seluruh saksi dari pasangan calon telah menandatangani formulir dimaksud.

"Menurut Mahkamah, jika memang benar telah terjadi pelanggaran, seharusnya saksi-saksi Pemohon menyampaikan keberatan mereka secara resmi dan/atau tidak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara," ucap Daniel.

Dalil lainnya yang ditolak oleh MK ialah terkait dugaan pemilih yang memberikan hak pilihnya di luar TPS domisili yang terjadi di 122 TPS di lima kabupaten/kota.

Setelah mencermati, MK memang menemukan kebenaran nama-nama pemilih yang didalilkan memilih di luar TPS domisili. Namun, fakta itu tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan hak pilih.

"Sebaliknya, Mahkamah justru menemukan fakta hukum bahwa meskipun terdapat pemilih yang secara faktual memilih di luar TPS asalnya, [mereka] berada pada domisili yang sama, yaitu di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata dia.

Dugaan DPT Ganda

Turut ditolak oleh Mahkamah, yakni dalil mengenai dugaan daftar pemilih tetap (DPT) ganda di 133 TPS. 

Terkait dalil ini, MK menyatakan bahwa DPT yang ditetapkan KPU telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang.

Mahkamah juga meyakini KPU sudah mengantisipasi sejak awal jika memang terdapat DPT ganda.

Dugaan pemilih ganda, kata MK, harus dibuktikan dengan data autentik yang menunjukkan adanya kesamaan unsur identitas secara substansial, tetapi hal itu dinilai tidak berhasil dibuktikan Erzaldi-Yuri.

Dalil perihal dugaan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara masih berlangsung juga ditolak oleh Mahkamah.

Berdasarkan fakta persidangan, MK meyakini peristiwa tersebut tidak terbukti sebagai suatu pelanggaran yang dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan.

"Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," pungkas Daniel.

Ucapkan Selamat

Usai putusan MK dibacakan, ucapan selamat terus mengalir kepada Hidayat Arsani-Hellyana. Tak terkecuali dari Calon Gubernur Bangka Belitung nomor urut 1 Erzaldi-Yuri.

"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Hidayat dan Hellyana atas kemengannya," tulis Erzaldi melalui pesan WhatsApp kepada Bangka Pos Group, Senin (24/2/2025).

Tak hanya itu, pada kesempatan sama Erzaldi berharap agar pasangan Hidayat Arsani-Hellyana bisa membawa Provinsi Bangka Belitung untuk lebih baik lagi.

"Semoga dapat memimpin Babel ke arah yang lebih baik lagi," tambahnya.

Sementara Hidayat saat dikonfirmasi Bangka Pos Group belum bersedia banyak berkomentar terkait keputusan MK yang memenangkan dirinya di Pemilihan Gubernur Babel.

Pria yang akrab disapa Panglima ini mengatakan akan menggelar jumpa pers hari ini, Selasa (25/2/2025) setibanya di Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

"Besok turun dari pesawat Garuda ok di bandara," ujar Hidayat melalui pesan WhatsApp kepada Bangka Pos Group, Senin (24/2/2025).

KPU Gelar Pleno Sementara itu KPU Babel bakal segera melakukan pleno penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tahun 2024.

Ketua KPU Babel, Husin menyebutkan rencananya pleno penetapan pasangan Hidayat Arsani-Hellyana sebagai calon terpilih itu bakal langsung pada hari ini, Selasa (25/2/2024).

"Undang-Undang memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan penetapan calon terpilih. Waktu yang diberikan itu maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan," ujar Husin, Senin (24/2/2025).

Ia menjelaskan, penetapan calon terpilih itu dijadwalkan bakal berlangsung di Grand Safran Hotel Kota Pangkalpinang, pukul 12.30 WIB.

"Bukan artinya apa, karena memang agenda kami ini juga padat. Kami setelahnya ada agenda rakor soal logistik berkaitan dengan PSU (pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangka Barat) ataupun Pilkada Ulang nanti," tukasnya.

Baca juga: Kalender Februari 2025 Lengkap dengan Weton Tanggal 26 Februari 2025

Terpisah Bawaslu Babel mengajak semua pihak untuk bisa menghormati putusan MK terkait hasil gugatan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar menyebutkan sesuai ketentuan MK merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara konstitusi.

"MK RI merupakan lembaga untuk mengadili perkara Konstitusi yang pertama dan terakhir. Jadi harus dipatuhi dan dihormati semua pihak, baik masyarakat, simpatisan dan kedua belah pihak," ujar Osykar, Senin (24/2/2025).

Ia juga menerangkan Bawaslu Babel siap melaksanakan apaun putusan yang akan disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut.

"Apapun yang menjadi putusan hakim MK, kami jajaran penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu siap melaksanakan putusan MK," pungkas Osykar. (w4)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved