Sosok

9 Sosok Tersangka Korupsi di Pertamina yang Ditangkap Kejagung, Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Salah satu bentuk korupsi pejabat anak perusahaan Pertamina adalah mengoplos Pertalite menjadi Pertamax.

Editor: Alza
TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN
KORUPSI - Foto ilustrasi, alat pengisi bahan bakar minyak jenis baru, Pertalite RON 90, di SPBU Coco, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2015). Kasus korupsi di PT Pertamina merugikan negara Rp193,7 triliun. 

POSBELITUNG.CO - Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina.

Salah satu bentuk korupsi pejabat anak perusahaan Pertamina adalah mengoplos Pertalite menjadi Pertamax.

Sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga itu telah ditahan Kejagung, selama 20 hari ke depan.

Mereka melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.

Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 lalu.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun.

Terbaru, ada dua tersangka yang ditetapkan Kejagung, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.

Maya dan Edward terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan.

Inilah sosok sembilan tersangka kasus korupsi minyak mentah:

- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International

- Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

- Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa 

- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved