Daftar Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Golongan I Sampai IV Setelah Kenaikan 12 Persen

Seperti diketahui, pensiunan PNS menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen sejak 2024 lalu.

Editor: Alza
https://www.stockvault.net/
GAJI PENSIUNAN - Ilustrasi uang gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Daftar gaji pensiunan PNS 2025 setelah kenaikan 12 persen. 

POSBELITUNG.CO - Pensiunan PNS tahun 2025 mendapatkan gaji bulanan setelah kenaikan 12 persen.

Kenaikan it berlaku untuk pensiunan PNS golongan I hingga IV.

Seperti diketahui, pensiunan PNS menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen sejak 2024 lalu.

Gaji pensiunan PNS 2025, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Seperti diketahui, usia pensiun PNS terus bertambah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun ditetapkan 56 tahun.

Lalu naik menjadi 57 tahun pada tahun 2019, usia 58 tahun pada 2022, dan bertambah jadi 59 tahun pada 2025.

Berikut gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV

Golongan I

- Pensiunan PNS Golongan 1A: Rp1.962.200

- Pensiunan PNS Golongan 1B: Rp2.077.300

- Pensiunan PNS Golongan 1C: Rp2.115.200

- Pensiunan PNS Golongan 1D: Rp2.256.700

Golongan II

- Pensiunan PNS Golongan 2A: Rp2.833.900

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved