Berita Belitung

12 Tersangka Kasus Penyelundupan Pasir Timah di Belitung Ditahan di Mapolda Babel

Sebanyak 12 tersangka kasus penyelundupan timah di Belitungdiantaranya saat ini telah ditahan di rutan Mapolda Babel.

Editor: Kamri
ISTIMEWA
PENYELUNDUPAN PASIR TIMAH - Personel Polres Belitung bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan timah yang diduga akan diselundupkan menggunakan kapal nelayan di Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung pada Minggu (9/3/2025). Penyidik kepolisian saat ini telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan pasir timah ini. 

POSBELITUNG.CO – Penyidik kepolisian saat ini telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan pasir timah yang terjadi di Pelabuhan Nyato, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebanyak 12 tersangka diantaranya saat ini telah ditahan di rutan Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Sedangkan dua tersangka lainnya saat ini diamankan di rutan Polres Belitung.

"Tadi kita dapat infonya 12 orang tersangka sudah dijemput, kini dibawa ke Mapolda Babel dan 2 orang tersangka masih ditahan di rutan Polres Belitung," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah, Selasa (11/3/2025).

Namun, ia tidak menjelaskan secara detail siapa saja para tersangka tersebut.

Termasuk pemilik pasir timah yang akan diselundupkan dari Pulau Belitung melalui Pelabuhan Nyato, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung itu.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik sudah 14 orang tersangka sudah kita tetapkan, dalam kasus penyelundupan pasir timah," kata Fauzan Sukmawansyah.

Baca juga: Bupati Belitung Timur Minta Outsourcing Lebih Giat, Muten: Kalau Tidak, Saya Berhentikan

Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 452 karung pasir timah, 3 unit mobil truk serta 1 unit mobil Toyota Fortuner.

"Untuk sementara itu info dari penyidik, jika ada informasi baru akan kami sampaikan kembali," ujarnya.

Kasus dugaan penyelundupan pasir timah yang terjadi di Pelabuhan Nyato, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus bergulir.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Nyato, Kecamatan Selat Nasik ini.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung berhasil mengungkap kasus penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Nyatoh Desa Petaling Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, Minggu (9/3/25) dini hari.

Baca juga: Kalender 2025 Maret Lengkap dengan Tanggal Merah, Cuti Bersama Lebaran, dan Libur Sekolah Idul Fitri

Pengungkapan bermula dari adanya informasi adanya aktivitas penyelundupan pasir timah dari Pelabuhan Tanjung Ru menuju Pelabuhan Nyato Petaling.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tempat persembunyian 2 unit mobil truk diduga bermuatan pasir timah di hutan Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.

Tim selanjutnya membuntuti dua mobil truk itu hingga menuju ke Pelabuhan Nyato.

Setibanya di sana, tim langsung mengamankan sejumlah orang berikut barang bukti. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved