Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Tak Perpanjang Kontrak Honorer Usia 58 tahun ke Atas Per 1 April 2025

Pemerintah Kota Pangkalpinang memutuskan tidak memperpanjang kontrak tenaga honorer yang berusia 58 tahun ke atas mulai 1 April 2025.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Novita
Bangkapos.com/Andiri Dwi Hasanah
KEPALA BKPSDMD PANGKALPINANG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal. Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang memutuskan tidak memperpanjang kontrak tenaga honorer yang berusia 58 tahun ke atas mulai 1 April 2025. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA- Pemerintah Kota Pangkalpinang memutuskan tidak memperpanjang kontrak tenaga honorer yang berusia 58 tahun ke atas mulai 1 April 2025.

Hal ini sejalan dengan keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN Pasal 65 Ayat (1) sampai Ayat (3).

Dengan adanya keputusan tersebut, sekitar 100an tenaga honorer di Pemerintah Kota Pangkalpinang harus mengakhiri masa kerja mereka pada Maret 2025. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pangkalpinang, Fahrizal, menjelaskan bahwa kontrak honorer yang saat ini berlaku akan habis pada akhir Maret 2025. 

Selanjutnya, hanya tenaga honorer di bawah usia 58 tahun yang akan mendapat perpanjangan kontrak selama tiga bulan ke depan.

"Kontrak honorer diperpanjang per tiga bulan. Mulai 1 April, semua tetap lanjut kecuali yang berusia 58 tahun ke atas," kata Fahrizal, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, kebijakan ini diterapkan karena setiap tenaga kerja memiliki masa pensiun. 

"Yang tidak dilanjutkan kontraknya setelah Maret ini adalah mereka yang sudah memasuki usia pensiun, sementara yang lain tetap bekerja seperti biasa," tambahnya.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam menata tenaga non-ASN di berbagai daerah. 

Meski begitu, Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan bahwa tenaga honorer yang masih memenuhi kriteria akan tetap bekerja sesuai kebutuhan daerah.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved