KPU Nyatakan Dokumen Satu Paslon Perseorangan Pilkada Pangkalpinang 2025 Kurang Lengkap

Tri Pertiwi menerangkan, pada pelaksanaanya selama tahapan tersebut berlangsung terdapat dua bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Alza
Bangkapos.com/Rifki Nugroho
KPU PANGKALPINANG - Papan nama kantor KPU Kota Pangkalpinang di kawasan Kecamatan Girmaya, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (31/1/2025). Berkas satu pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 berstatus dikembalikan. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ada dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dari perseorangan menyerahkan dokumen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang.

Dua bakal pasang paslon ini menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, dalam Pilkada Ulang tahun 2025.

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Tri Pertiwi menyebutkan, sebelumnya pihaknya membuka tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang selama lima hari, yakni pada 9-13 Maret 2025.

Tri Pertiwi menerangkan, pada pelaksanaanya selama tahapan tersebut berlangsung terdapat dua bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen.

"Yakni atas nama Eka Mulya Putra-Radmida Dawam kemudian satu lagi, Benny Batara Tumpal Hutabarat-Achmad Subari," ujar Tri Pertiwi, Jumat (14/3/2025).

Akan tetapi, Tri Pertiwi menjelaskan, berdasarkan penghitungan verifikasi administrasi, dokumen bakal pasangan calon Benny Batara Tumpal Hutabarat-Achmad Subari saat ini berstatus dikembalikan.

"Hasil perhitungan kami semalam, tim Benny Batara Tumpal Hutabarat-Achmad Subari datang ke KPU sekitar pukul 23.00.

Sudah kami lakukan verifikasi administrasi, berkas yang layak hanya sekitar 6 ribuan, sehingga kurang dari ketentuan," kata dai.

Menurutnya, adanya kekurangan jumlah dukungan itu membuat dokumen yang dilampirkan Benny Batara Tumpal 
Hutabarat-Achmad Subari tidak mencapai angka 10 persen, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir Kota Pangkalpinang.

"Iya mereka kurang (berkas dukungannya), syaratnya itu kan 10 persen dari DPT terakhir Kota Pangkalpinang," tambahnya.

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan bakal calon perseorangan atau independen yang bakal maju dalam Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang diwajibkan menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal sebanyak 16.434 dukungan.

Hal itu sesuai dengan 10 persen DPT Kota Pangkalpinang dalam Pilkada Serentak lalu yang mencapai 164.330 jiwa.

(posbelitung.co/Rifqi Nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved