Pos Belitung Hari Ini

Bupati Belitung Djoni Alamsyah Larang ASN Terima Parsel

Bupati Belitung, Djoni Alamsyah, mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Belitung untuk menolak segala bentuk gratifikasi.

Tayang:
Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi Senin, 17 Maret 2025, memuat headline berjudul Bupati Djoni Larang Parsel. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Bupati Belitung, Djoni Alamsyah mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi.

Imbauan ini disampaikan dalam rangka menegakkan prinsip transparansi, integritas, dan netralitas ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai pencegahan gratifikasi.

Djoni Alamsyah menegaskan ASN dilarang menerima parsel, bingkisan, atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan atau tugas mereka, baik dari pihak swasta, rekanan maupun masyarakat.

Jika ada pihak yang menawarkan pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ASN diminta untuk menolaknya secara tegas.

"Jika ada pemberian yang sulit ditolak, segera laporkan ke Inspektorat agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Djoni Alamsyah kepada Posbelitung.co, Minggu (16/3/2025).

Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN menjadi teladan bagi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi.

Menurutnya, imbauan ini berlaku bagi seluruh ASN di Kabupaten Belitung sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

"Saya berharap kita semua dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga kepercayaan masyarakat," pungkasnya.

Pencairan THR

Pemerintah Kabupaten Belitung memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belitung, Siska Priorita, menyatakan bahwa pencairan THR direncanakan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Besaran THR yang akan diterima ASN mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2025," ujar Siska kepada Posbelitung.co, Minggu (16/3/2025).

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Meski aturan teknis di tingkat pusat telah ditetapkan melalui PP, Pemkab Belitung masih menunggu penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini tengah diproses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung. 

Perbup tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan teknis pencairan THR di daerah.

"Kami masih menunggu finalisasi Perbup sebelum memulai proses pencairan. Jika regulasi ini selesai tepat waktu, maka THR dapat diterima ASN sesuai jadwal yang ditetapkan," tambahnya.

Sebagai informasi, THR bagi ASN diberikan setiap tahun sebagai bagian dari hak pegawai dalam menyambut Hari Raya.

Dengan aturan terbaru dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran THR diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. (del)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved