Nasib RPSW Wanita Bersuami di Mojokerto Digerebek Selingkuh, Dipecat dari PNS dan 4 Bulan Penjara

Setelah ketahuan berselingkuh dengan IM (40), honorer di tempatnya bekerja, RPSW dipecat sebagai PNS.

Editor: Alza
Istimewa via TribunJatim.com
VONIS PENJARA - RPSW (34) mentan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan selingkuh di Mojokerto Jawa Timur. Dia divonis 4 bulan karena terbukti atas perselingkuhannya, Senin (17/3/2025). 

POSBELITUNG.CO - Inilah kisah pahit yang dialami RPSW (34), mantan PNS di Pemkab Mojokerto.

Setelah ketahuan berselingkuh dengan IM (40), honorer di tempatnya bekerja, RPSW dipecat sebagai PNS.

Tak hanya itu, dia menanggung derita karena divonis pidana empat bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (17/3/2025).

Keduanya digerebek RF (35) suami RPSW di perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB silam.

Vonis pidana 4 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa IM (40), eks honorer yang merupakan selingkuhan ASN wanita tersebut.

Putusan vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (17/3/2025) siang.

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa bersalah terbukti melakukan perbuatan asusila, sesuai dakwaan Pasal 284 KUHP juncto Pasal 53 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, selama 6 bulan penjara.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, adalah merusak rumah tangga RPSW serta perbuatan yang meresahkan masyarakat. 

"Yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya,” kata Jenny. 

Majelis hakim Jenny, mempersilakan kedua terdakwa dan JPU, apabila mengajukan banding maksimal tujuh hari sejak putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, RPSW (34) digerebek suaminya RF (40), kedapatan bersama pria rekan kerjanya di Perumahan Griya Dahayu Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto,Jatim pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB silam.

Oknum ASN ibu dua anak ini, telah menjalani sidang etik hingga akhirnya dipecat dari pekerjaannya sebagai PNS di lingkup Pemkab Mojokerto.

Kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN wanita itu, dilaporkan oleh suaminya RF ke Polres Mojokerto, hingga keduanya ditetapkan tersangka dan menjalani sidang dan divonis 4 bulan penjara.

Kronologis peristiwa

PNS dan honorer Pemkab Mojokerto, Jawa Timur digerebek suami sah saat berbuat mesum, Selasa (2/7/2024).

PNS tersebut adalah RP (34), pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto.

Laki-laki selingkuhannya, IM (40) merupakan honorer di bagian yang sama dan satu ruangan.

Sering bertemu dan merasa nyaman, salah satu diduga sebagai penyebab perselingkuhan tersebut.

RP sudah memiliki suami berinisial RF (35) dan mereka menikah sudah 12 tahun.

Pasangan ini memiliki dua orang anak, usia 3 tahun dan kelas 4 SD.

Sementara IM juga sudah berkeluarga dan memiliki sejumlah anak.

RP saat diperiksa polisi mengaku berselingkuh karena kurang kasih sayang suaminya.

Namun, RF menyebutkan RP memang memiliki pria idaman lain (PIL), yang sudah lama dicurigainya.

RF yang mengintai pergerakan istrinya, menemukan jejak RP di sebuah perumahan Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Bersama sejumlah temannya, RF mendobrak pintu rumah dan menemukan istrinya dengan IM tanpa busana.

Penggerebekan itu terjadi pukul 16.00 WIB dan pasangan selingkuh ini masuk pukul 15.00 WIB.

Seperti diketahui, istri RF dan tenaga honorer masuk ke dalam sebuah rumah kosong.

RF yang curiga menyusul masuk dan kemudian mendobrak pintu di sebuah kamar rumah tersebut.

Begitu pintu didobrak, RF kaget mendapati istrinya berzina di dalam kamar dengan pria lain itu yang juga sudah beristri.

Berdasarkan keterangan saksi, keduanya masuk ke perumahan sekira pukul 15.00 WIB.

Sementara proses penggerebekan sekitar pukul 16.00 WIB.

Bersama pria diduga pasangan selingkuhannya, keduanya kemudian dibawa ke Balai Desa Sambiroto.

"Saya dihubungi Kepala Dusun ada kejadian itu, posisi yang bersangkutan sudah dibawa ke balai Desa Sambiroto.

Saat itu juga, kita bersama jajaran samping dan keluarga yang bersangkutan berupaya mediasi," kata Kepala Desa Sambiroto, Ahmad Farid Ainul Alwin, dikutip dari TribunMojokerto.com.

Menurut Farid, saat di balai desa itu diupayakan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan keluarga dari kedua belah pihak.

Hanya saja, mediasi gagal dan kedua belah pihak tidak menemukan jalan keluar.

Kasus dugaan perselingkuhan ini kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

"Setelah dimediasi tidak ada titik temu, kita kembalikan ke pihak keluarga suami yang bersangkutan.

Sudah dialihkan ke PPA Polres Mojokerto," kata Farid.

Siapkan sanksi

BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto masih mengusut kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

Nasib RP, pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto itu, di ujung tanduk.

"Kami sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kami juga akan gunakan aturan itu," jelas  Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Surya.co.

Tatang menyebutkan, BKPSDM sedang menyelidiki kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN dan non-ASN tersebut.

Proses penyelidikan kasus ini juga melibatkan pihak Inspektorat.

Sanksi juga terancam dikenakan kepada IM, tenaga honorer yang diduga menjadi selingkuhan RPSW.

Menurut Tatang, tenaga honorer atau non-ASN juga wajib mentaati aturan kedinasan yang berlaku.

"Untuk tenaga honorer atau non-ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan.

Di antaranya wajib mentaati kedinasan yang berlaku," tegas Tatang.

Terkait sanksi dalam kasus dugaan ASN selingkuh di Mojokerto ini juga dikemukakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko.

Ia menegaskan apabila nanti terbukti melakukan pelanggaran, maka dapat dipastikan ASN tersebut akan dijatuhi sanksi.

Apalagi pasangan selingkuh ASN dan tenaga honorer tersebut telah memiliki pasangan.

Hal ini dinilai bisa memberatkan dalam penerapan sanksi terhadap keduanya.

Teguh Gunarko menyatakan akan menyikapi serius kasus dugaan perselingkuhan ini.

"Kembali lagi kita tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN.

 Apalagi dua-duanya juga punya pasangan, itu salah satu yang mungkin memberatkan bagi mereka," tegas Teguh.

(Tribunnews.com/Surya.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved