Inilah 2 Tugas Pokok TNI yang Ditambahkan dalam Revisi UU TNI, Sudah Disahkan DPR RI

Pengesahan undang-undang di tengah sejumlah penolakan yang dilakukan masyarakat.

Editor: Alza
Geral/Man (dpr.go.id).
UU TNI - Potret Ketua DPR RI Puan Maharani. DPR RI mengesahkan UU TNI dalam rapat paripurna yang dipimpin Puan Maharani, Kamis (20/3/2025). 

POSBELITUNG.CO - Akhirnya revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disahkan oleh DPR RI, Kamis (20/3/2025).

Pengesahan undang-undang di tengah sejumlah penolakan yang dilakukan masyarakat.

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI.

Yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani secara resmi mengesahkan UU TNI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI.

Dia berharap pengesahan revisi UU TNI dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.

"Semoga dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut.

Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU TNI.

"Kami menanyakan kepada seluruh angota apakah RUU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sebelumnya Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.

"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika.

Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja), Senin (17/3/2025).

Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

Setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:

Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional

Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden

Intelijen Negara

Siber dan/atau Sandi Negara

Lembaga Ketahanan Nasional

Search and Rescue (SAR) Nasional

Badan Narkotika Nasional

Pengelola Perbatasan

Penanggulangan Bencana

Penanggulangan Terorisme

Keamanan Laut

Kejaksaan Republik Indonesia

Mahkamah Agung.

Sementara, dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat.

Rinciannya yakni sebagai berikut:

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

(Chaerul Umam/Rizki Sandi S.)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved