Adies Kadir Dinonaktifkan Sebagai Wakil Ketua DPR Oleh Partai Golkar, Gara-gara Tunjangan Beras
DPP Partai Golkar memutuskan untuk menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota sekaligus pimpinan DPR RI.
POSBELITUNG.CO - Setelah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya, menyusul Adies Kadir dinonaktifkan.
Dia adalah Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar.
DPP Partai Golkar memutuskan untuk menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota sekaligus pimpinan DPR RI.
Pernyataan Adies Kadir dinilai memperkeruh suasana dan mencederai perasaan rakyat belakangan ini.
Dia mengatakan tunjangan beras anggota dewan Rp12 juta per bulan.
Keputusan itu ditetapkan langsung Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia terhitung sejak Senin 1 September 2025.
Baca juga: Biodata Adies Kadir, Wakil Ketua DPR Sebut Menkeu Kasihan pada Anggota Dewan
"Berdasarkan pertimbangan itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Sarmuji dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).
Sarmuji menyatakan, pertimbangan itu diambil setelah pihak mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini.
Menurutnya, apa yang disampaikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak bersikap pada posisi Partai Golkar yang selalu menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan.
"Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ucap Sarmuji.
Dalam kesempatan ini, Sarmuji juga menyatakan, DPP Partai Golkar menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika masyarakat memperjuangkan aspirasi.
"Di sisi lain, DPP Partai Golkar Menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi Anggota DPR RI dari Partai Golkar," ujar Sarmuji.
Adies Kadir merupakan pimpinan DPR RI yang pertama kali memerinci soal besaran tunjangan yang diterima anggota DPR RI termasuk tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta.
Pernyataan dari Adies itu yang digadang menjadi salah satu pemicu kemarahan warga yang akhirnya menimbulkan aksi demonstrasi besar-besaran belakangan ini di beberapa wilayah termasuk Jakarta.
Nonaktif dari DPR artinya diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.
Tujuh Orang Diamankan Polisi, Terkait Kasus Perusakan Rumah Uya Kuya, Ada Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Ahmad Saroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio Digaji Meski Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Detik-detik Gelombang Massa Jarah Rumah Eko Patrio, Jagung hingga Bumbu Dapur Tak Ada Sisa |
![]() |
---|
Biodata Nafa Urbach Dinonaktifkan Sebagai Anggota DPR Oleh Nasdem, Rumahnya Dijarah |
![]() |
---|
Sanksi Nasdem untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Menyimpang dari Perjuangan Partai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.