Berita Belitung
Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro Ingatkan Pengusaha Sarang Burung Walet Tertib Aturan
Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengimbau para pengusaha maupun pengepul sarang burung agar tertib
POSBELITUNG.CO – Kasus tertahannya pengiriman sarang burung walet asal Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Bandara HAS Hanadjoeddin bisa menjadi pembelajaran bagi pengusaha atau pengepul sarang burung walet.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengimbau para pengusaha maupun pengepul sarang burung agar tertib terhadap aturan.
Terutama dalam hal melengkapi aturan, baik yang diatur pemerintah pusat maupun daerah.
Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menegaskan kejaksaan bukan ingin mempersulit pengusaha sarang burung walet, tetapi membantu pemda memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor pajak daerah.
Kejaksaan akan mengawal pemanfaatan pendapatan tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Bagi pengusaha atau pengepul walet di Jakarta, jangan hanya mau menikmati hasilnya saja.
Tapi juga harus berkontribusi untuk daerah," tegas Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Breaking news: Kajari Selidiki Minimnya Pendapatan Pajak Sarang Burung Walet di Belitung
Ia mengatakan masalah penahanan sarang burung walet di Bandara HAS Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung beberapa hari lalu akhirnya selesai.
Hal ini setelah pemilik sarang burung walet tersebut akhirnya bersedia membayar setoran pajak ke BPPRD Kabupaten Belitung.
Total pajak sarang burung wallet yang disetorkan sebesar Rp36 juta dari berat bersih sarang burung walet 24 kilogram.
Atau dari satu kilogram sarang burung wallet itu, pengusaha menyetor pajak daerah sebesar Rp1,5 juta.
"Kemarin (Selasa) mereka sudah melakukan pembayaran pajak di BPPRD.
Jadi karena dokumen sudah lengkap, silahkan dilanjutkan," jelas Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.
Dikatakannya, kejaksaan pada saat sarang burung walet ditahan bertindak sebagai pendamping hukum pemda di bidang perdata dan tata usaha negara.
Hal lantaran sebelumnya, pemda bersama Kejari Belitung sudah menandatangani perjanjian kerjasama optimalisasi pajak daerah pada tanggal 22 Desember 2024 lalu.
Kemudian setelah ditemukan di bandara, langsung diserahkan kepada BPPRD Kabupaten Belitung untuk pembayaran pajak daerah.
"Kami bersama stakeholder terkait terus menjaga pintu-pintu masuk baik di bandara maupun pelabuhan," jelas Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan berhasil menggagalkan pengiriman puluhan kilogram sarang burung walet melalui Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan, Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (17/3/2025) pagi.
Petugas gabungan tersebut terdiri dari Kejaksaan Negeri Belitung, Aviation Security (Avsec) Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan, dan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belitung.
Secara keseluruhan, sarang burung walet yang sudah siap kirim dan dikemas dalam kardus coklat.
"Iya tadi pagi, bersama dengan tim dari kejaksaan, Avsec dan Bapenda.
Itu jumlahnya 28 kilogram," ungkap EGM Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan Hernindya Arie Setiawan saat dikonfirmasi Posbelitung.co, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Kalender Maret 2025 Lengkap dengan Weton Jawa 21 Maret 2025
Pengagalan pengiriman sarang burung walet tersebut merupakan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak dan berkaitan dengan pajak daerah.
"Untuk tujuannya ke Jakarta dan menggunakan pesawat.
Ya untuk langkah ini sudah menjadi koordinasi kami sebelumnya, untuk bekerjasama dengan pihak terkait," ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Belitung Suherman, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Belitung, Aviation Security (Avces) Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan, dan Bapenda Kabupaten Belitung, yang telah berhasil mengagalkan pengiriman puluhan kilogram sarang burung walet pada Senin (17/3/2025).
Sarang burung walet yang ditahan pengirimannya itu terdiri dari 34 kilogram sarang burung walet kering dan 28 kilogram sarang walet basah.
"Kami berikan apresiasi langkah-langkah yang dilakukan.
Ini tentunya mengonfirmasi, tentang ada kebocoran pajak sarang burung walet selama ini," jelas Suherman.
Ia mengatakan peraturan tentang pajak sarang burung walet di Kabupaten Belitung diterapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
"Kami mengharapkan ada proses lebih lanjut tentang temuan tersebut.
Patut diduga ada pihak pengepul yang ikut serta dalam proses pengiriman sarang burung walet tersebut, ini harus ditelusuri," kata Suherman.
Ia mendesak Bupati Belitung agar mengambil langkah serius dalam menindaklanjuti kebocoran seperti ini.
Apalagi ini kaitannya dengam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ini harus serius ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Belitung.
Semua harus terlibat, ini berkaitan dengan potensi penerimaan daerah yang bocor dan perlu dilakukan kajian lebih dalam berkaitan sarang burung walet ini," ujarnya.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar/Adelina Nurmalitasari)
sarang burung walet
Kajari Belitung
Bagus Nur Jakfar Adi Saputro
Bandara HAS Hanandjoeddin
Posbelitung.co
Sekolah Aqila Kamping Kemerdekaan, Bentang Merah Putih di Sungai Batu Mentas |
![]() |
---|
Puluhan Kapal Ramaikan Lomba Mancing Ikan Kerisi di Lingkungan Pak Mangga Tanjungpandan Belitung |
![]() |
---|
Pelindo Regional 2 Tanjungpandan Salur Beasiswa di Momen HUT ke 80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Ketua DPRD Belitung Tegaskan HUT ke 80 Kemerdekaan RI Momentum Refleksi Pelayanan Dasar |
![]() |
---|
Wagub Hellyana Hadiri Upacara HUT RI di Belitung, Ingatkan Pentingnya Semangat Kebersamaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.