RUU TNI

Naskah UU TNI Terbaru Belum Ditampilkan di Laman Resmi DPR Hingga Malam Hari

Pada Kamis (20/3/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Penulis: Dwiki | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Pada Kamis (20/3/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Namun, meskipun telah disetujui dalam Rapat Paripurna sekitar pukul 10.00 WIB, naskah final revisi undang-undang tersebut masih belum dapat diakses oleh publik melalui laman resmi DPR hingga malam harinya.

Bagaimana Proses Pengesahan UU TNI?

Sidang Paripurna dan Keputusan DPR

Pengesahan revisi UU TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Delapan fraksi yang hadir menyatakan persetujuan secara bulat terhadap revisi ini.

Namun, keputusan ini mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, terutama mahasiswa dan aktivis yang mengkhawatirkan implikasi revisi terhadap peran militer dalam ranah sipil.

Sejumlah aksi unjuk rasa terjadi di berbagai wilayah, termasuk di depan gedung DPR.

Janji Keterbukaan Informasi yang Belum Terpenuhi

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa draft terbaru revisi UU TNI telah diberikan akses kepada berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (NGO).

Ia juga berjanji bahwa naskah final akan segera diunggah ke laman resmi DPR agar dapat diakses oleh masyarakat.

Namun, hingga Kamis malam, naskah tersebut masih belum tersedia di situs DPR. Upaya pencarian dengan kata kunci “RUU TNI” dan “TNI” di laman DPR hanya menampilkan laporan terkait rapat pembahasan, tanpa adanya naskah final yang resmi.

Mengapa Naskah Final UU TNI Belum Diumumkan?

Keterlambatan pengunggahan naskah final UU TNI menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi proses legislasi.

Sejumlah pihak menilai bahwa jika DPR dapat mengesahkan undang-undang ini dalam waktu cepat, maka publik seharusnya juga mendapatkan akses yang cepat terhadap dokumen final tersebut.

Ketidakterbukaan ini menambah keprihatinan masyarakat, terutama karena revisi UU TNI dinilai memiliki dampak signifikan terhadap keseimbangan kekuasaan antara sipil dan militer.

Mahasiswa Universitas Trisakti, yang menjadi salah satu kelompok pengunjuk rasa, menegaskan bahwa perubahan ini harus dikaji lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penguatan peran militer di luar tugas utamanya sebagai penjaga kedaulatan negara.

Apa Tanggapan Publik dan Langkah Selanjutnya?

Banyak pihak yang mendesak DPR agar segera mengunggah naskah revisi UU TNI guna memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Mereka juga meminta adanya diskusi publik yang lebih luas untuk mengevaluasi dampak dari revisi ini.

Seiring dengan desakan transparansi ini, masyarakat akan terus memantau langkah pemerintah dan DPR dalam memastikan bahwa revisi UU TNI berjalan sesuai prinsip demokrasi dan tidak merugikan keseimbangan antara kekuatan sipil dan militer di Indonesia. (*)

Artikel ini diolah menggunakan artificial intelligence (AI)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved