Fani Mahasiswi Kupang Langganan AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Bocah

Informasi yang diperoleh menyebutkan Fani mahasiswi perguruan tinggi di Kota Kupang.

Editor: Alza
Wartakotalive.com
CABULI BOCAH - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar saat dihadirkan di ruang jumpa pers Mabes Polri, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar berkenalan dengan mahasiswi bernama Fani melalui MiChat. Fani adalah penyedia bocah perempuan untuk dicabuli AKBP Fajar. 

Saat kejadian itu berlangsung, Fani mengaku berada di luar ruangan, atau berada di area kolam renang hotel.

Kemudian, korban terbangun sekitar pukul 21.00 WITA.

AKBP Fajar lalu meminta Fani untuk mengantarnya pulang ke rumah.

Usai mencabuli korban, AKBP Fajar Lukman menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada Fani.

Kemudian, Fani mengantar korban kembali ke rumahnya dan diberi uang Rp100.000.

"Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orangtua korban," ungkap Patar Silalahi. 

Kasus itu tidak diketahui orangtua korban sepanjang tahun 2024.

Hingga akhirnya terbongkar pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia.

"Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Patar Silalahi. 

Dijerat TPPO

Fani dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 “Kita menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.

Saat ini, pemberkasan terhadap Fani sudah rampung dan akan diberikan ke Kejaksaan.

Bawa anak pemilik kos

Sementara anak berumur 5 tahun yang menjadi korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditempati Fani.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved