Fani Mahasiswi Kupang Langganan AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Bocah

Informasi yang diperoleh menyebutkan Fani mahasiswi perguruan tinggi di Kota Kupang.

Editor: Alza
Wartakotalive.com
CABULI BOCAH - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar saat dihadirkan di ruang jumpa pers Mabes Polri, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar berkenalan dengan mahasiswi bernama Fani melalui MiChat. Fani adalah penyedia bocah perempuan untuk dicabuli AKBP Fajar. 

POSBELITUNG.CO - Mahasiswi berinisial F atau FWLS (20) atau Fani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Dia menyediakan bocah perempuan berusia lima tahun untuk dicabuli AKBP Fajar.

Korban adalah anak pemilik kos tempat Fani tinggal.

Informasi lain terungkap, Fani dan AKBP Fajar punya hubungan khusus.

Mereka empat kali berkencan setelah perkenalan melalui aplikasi MiChat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan Fani mahasiswi perguruan tinggi di Kota Kupang.

Dia tinggal di sebuah kos-kosan dan menjadi langganan AKBP Fajar. 

"Dia sudah empat kali melayani pelaku," ujar sumber POS-KUPANG.COM, Jumat (14/3/2025).

Fani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada.

Fani  berperan membawa anak berusia 5 tahun untuk dicabuli AKBP Fajar Lukman. 

Direktur Reskrimum Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan awalnya AKBP Fajar Lukman meminta Fani agar mencarikan anak di bawah umur untuk dicabuli pada 11 Juni 2024. 

Fani lalu mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun bertemu AKBP Fajar Lukman di Hotel Kristal Kupang.

Setelah korban merasa lelah, korban pun tertidur.

Saat itulah pelaku utama yakni AKBP Fajar Lukman diduga melakukan aksi pencabulan kepada korban.

“Saat tidur itulah pelaku melakukan perbuatan mengungkapkan seksual kepada anak,” kata kata Patar Silalahi dalam konferensi pers di Markas Polda NTT, Selasa (25/3/2025).

Saat kejadian itu berlangsung, Fani mengaku berada di luar ruangan, atau berada di area kolam renang hotel.

Kemudian, korban terbangun sekitar pukul 21.00 WITA.

AKBP Fajar lalu meminta Fani untuk mengantarnya pulang ke rumah.

Usai mencabuli korban, AKBP Fajar Lukman menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada Fani.

Kemudian, Fani mengantar korban kembali ke rumahnya dan diberi uang Rp100.000.

"Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orangtua korban," ungkap Patar Silalahi. 

Kasus itu tidak diketahui orangtua korban sepanjang tahun 2024.

Hingga akhirnya terbongkar pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia.

"Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Patar Silalahi. 

Dijerat TPPO

Fani dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 “Kita menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.

Saat ini, pemberkasan terhadap Fani sudah rampung dan akan diberikan ke Kejaksaan.

Bawa anak pemilik kos

Sementara anak berumur 5 tahun yang menjadi korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditempati Fani.

Fani mengajak korban jalan-jalan.

Selanjutnya, F menyampaikan kepada korban bahwa mereka akan bertemu seorang laki-laki yang dipanggil om.

Setelah jalan-jalan dan traktir makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.

Orang tua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral.

Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban mengambil keterangan.

"Saat itu baru orangtua korban kaget," ujar sumber POS-KUPANG.COM.

Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.

Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.

Menurut Trunoyudo, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). 

"Dari penyelidikan pmeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3). 

Trunoyudo merincikan, korban pencabulan masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa berusia 20 tahun. 

Menurutnya, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.

Mereka yang diperiksa, terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT (Nusa Tenggara Timur). 

Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus," kata Trunoyudo.

AKBP Fajar Lukman juga sudah dipecat dari keanggotaan Polri.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polda NTT Tetapkan Wanita Berinisial F Tersangka, Bawa Anak 5 Tahun untuk Dicabuli AKBP Fajar Lukman 

dan

Terungkap Wanita Berinisial F yang Melayani Eks Kapolres Ngada Bernama Fani, Mahasiswi di Kupang NTT

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved