Berita Belitung Timur

Jampidum Setujui Permohonan Restorative Justice, Kadiskomifo dan Anggota Satpol PP Beltim Damai

Pada Kamis (20/03/2025), Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah menyelesaikan perkara tersebut melalui Restorative Justice (RJ).

Tayang:
Penulis: Yunita Karisma Putri | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Diskominfo Beltim
BERAKHIR DAMAI - Jampidum menyetujui permohonan restorative justice kasus dugaan pemukulan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Belitung Timur ,Bayu Priyambodo, terhadap anggota Satpol PP Belitung Timur, Fahrudiansyah. Bayu Priyambodo dan Fahrudiansyah berpelukan, Kamis (20/03/2025). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kasus dugaan pemukulan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Belitung Timur Bayu Priyambodo terhadap anggota Satpol PP Belitung Timur Fahrudiansyah telah berakhir damai. 

Pada Kamis (20/03/2025), Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah menyelesaikan perkara tersebut melalui Restorative Justice (RJ). 

Permohonan penyelesaian perkara tersebut berdasarkan mekanisme keadilan restoratif itu  disetujui oleh Kejaksaan Agung.  

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Rita Susanti mengungkapkan, tersangka Bayu Priyambodo alias Bayu Bin Haryadi disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas tindak pidana yang sama untuk dihentikan tuntutan tersebut berdasarkan keadilan Restoratif. 

Kepala Kejaksaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memimpin ekspose dengan Jajaran Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Negeri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur, Kepala Seksi Pidana Umum  dan Jaksa fasilitator.

EKSPOSE DENGAN JAMPIDUM- Kepala Kejaksaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Negeri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur, Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa fasilitator, memimpin ekspose dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
EKSPOSE DENGAN JAMPIDUM- Kepala Kejaksaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Negeri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur, Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa fasilitator, memimpin ekspose dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. (IST/Dokumentasi Diskominfo Beltim)

"Kasus posisi dari perkara tersebut dan hal-hal yang menjadi pertimbangan dilakukan Restorative Justice antara lain terpenuhinya seluruh syarat baik materil dan formal terhadap penghentian penuntutan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan  Nomor 15 Tahun 2020," jelas Rita Susanti, Kamis (20/03/2026), seperti dalam rilis Diskominfo yang diterima Posbelitung.co.

Pemberian penghentian penuntutan kasus Bayu Priyambodo terhadap anggota Satpol PP Belitung Timur, Fahrudiansyah, memiliki beberapa alasan berdasarkan keadilan restoratif.

Yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, adanya perdamaian dari berbagai pihak dan mendapatkan respon positif dari masyarakat.

Rita juga menegaskan, bahwa pendekatan restoratif yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Belitung Timur untuk menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban dan memperbaiki keadaan masing-masing pihak sehingga hal ini bisa sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak ditemukan penegakan  hukum yang tidak bermanfaat.

(Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved