Berita Belitung Timur
Jampidum Setujui Permohonan Restorative Justice, Kadiskomifo dan Anggota Satpol PP Beltim Damai
Pada Kamis (20/03/2025), Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah menyelesaikan perkara tersebut melalui Restorative Justice (RJ).
Penulis: Yunita Karisma Putri | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kasus dugaan pemukulan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Belitung Timur Bayu Priyambodo terhadap anggota Satpol PP Belitung Timur Fahrudiansyah telah berakhir damai.
Pada Kamis (20/03/2025), Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah menyelesaikan perkara tersebut melalui Restorative Justice (RJ).
Permohonan penyelesaian perkara tersebut berdasarkan mekanisme keadilan restoratif itu disetujui oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Rita Susanti mengungkapkan, tersangka Bayu Priyambodo alias Bayu Bin Haryadi disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas tindak pidana yang sama untuk dihentikan tuntutan tersebut berdasarkan keadilan Restoratif.
Kepala Kejaksaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memimpin ekspose dengan Jajaran Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Negeri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur, Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa fasilitator.
"Kasus posisi dari perkara tersebut dan hal-hal yang menjadi pertimbangan dilakukan Restorative Justice antara lain terpenuhinya seluruh syarat baik materil dan formal terhadap penghentian penuntutan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020," jelas Rita Susanti, Kamis (20/03/2026), seperti dalam rilis Diskominfo yang diterima Posbelitung.co.
Pemberian penghentian penuntutan kasus Bayu Priyambodo terhadap anggota Satpol PP Belitung Timur, Fahrudiansyah, memiliki beberapa alasan berdasarkan keadilan restoratif.
Yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, adanya perdamaian dari berbagai pihak dan mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Rita juga menegaskan, bahwa pendekatan restoratif yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Belitung Timur untuk menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban dan memperbaiki keadaan masing-masing pihak sehingga hal ini bisa sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak ditemukan penegakan hukum yang tidak bermanfaat.
(Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri)
Kejaksaan Negeri Belitung Timur
Rita Susanti
Bayu Priyambodo
Fahrudiansyah
Posbelitung.co
Restorative Justice
| Kisah Dalila Kelola Alfi Farm Gantung, Sukses Ternak Sapi Jumbo hingga Dibeli Gubernur |
|
|---|
| Kombet, Sapi Limosin 600 Kilogram di Beltim Dijual Rp65 Juta Jelang Iduladha |
|
|---|
| Orang Tua Siswa TK Bantaian Sedang Anaknya Mendapatkan Tas Sekolah dari Bupati Beltim |
|
|---|
| Kunjungan Edukasi TK Bantaian ke Kantor Bupati Beltim, Khairil Anwar Diserbu Pertanyaan Unik |
|
|---|
| Kronologi Heru Pemancing Asal Belitung Timur Hilang di Selat Karimata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/2025032025-Kasus-dugaan-pemukulan-oleh-kepada-Diskominfo-Beltim-berakhir-damai.jpg)