Breaking News

156 Narapindana di Lapas Mentok Dapat Remisi Khusus Lebaran, 2 di Antaranya Langsung Bebas

Acara digelar di Rutan Kelas IIB Muntok ini dihadiri oleh Kepala Rutan Muntok, Achmad Adrian, beserta jajaran petugas serta warga binaan. 

Tayang:
Penulis: Riki Pratama | Editor: Alza
Dok. Rutan Mentok
REMISI - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025, Jumat (28/3/2025). Sebanyak 156 narapidana mendapatkan remisi khusus. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.

Jumlahnya, sebanyak 156 narapidana mendapatkan remisi khusus, kegiatan digelar, Jumat (28/3/2025).

Acara digelar di Rutan Kelas IIB Muntok ini dihadiri oleh Kepala Rutan Muntok, Achmad Adrian, beserta jajaran petugas serta warga binaan. 

Kepala Rutan Muntok, Achmad Adrian, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.

Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan secara terpusat melalui virtual meeting atau zoom, yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

Karutan Mentok, Achmad Adrian, mengatakan pemberian remisi ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan.

"Remisi ini adalah bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun.

Kami berharap momentum Idul Fitri ini menjadi titik balik bagi mereka untuk terus berbuat baik dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik," kata Achmad Adrian, Jumat (28/3/2025).

Ia menambahkan, saat ini, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Mentok tercatat sebanyak 266 orang.

"Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dapat lebih termotivasi, untuk terus menjalani kehidupan yang lebih baik, baik di dalam rutan maupun saat kembali ke tengah masyarakat," ujarnya.

Selama kegiatan, berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat, menandai komitmen Rutan Mentok dalam memberikan pembinaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Berikut 156 narapidana menerima remisi, dengan rincian sebagai berikut:

• Remisi 15 hari diberikan kepada 54 orang narapidana.

• Remisi 1 bulan diberikan kepada 102 orang narapidana.

Dua narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK II) dan langsung bebas, yaitu:

1. Kepri Putra Darmansyah alias Kepri bin Rusli (remisi 15 hari).

2. Sudiarta alias Codet bin Masri (remisi 15 hari).

(posbelitung.co/Riki Pratama)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved