Berita Belitung

Total Pajak Hari Pertama Pasca Lebaran 2025 di Samsat Belitung, Langsung Opsen Sesuai UU

Samsat Belitung mencatat total pajak yang diterima hari pertama kerja pasca libur Lebaran 2025 mencapai Rp466.060.700

Editor: Kamri
IST/Dokumentasi Samsat Belitung
SAMSAT BELITUNG - Suasana pembayaran pajak di loket Kantor Samsat Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (8/4/2025). Samsat Belitung mencatat total pajak yang diterima pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran 2025 mencapai Rp466.060.700 dari 584 berkas.  

POSBELITUNG.CO – Kantor UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Belitung atau Samsat Belitung mencatat total pajak yang diterima pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran 2025 mencapai Rp466.060.700 dari 584 berkas. 

Penerimaan pajak tersebut langsung dibagi ke kabupaten atau opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Berdasarkan hasil pembagian penerimaan pajak tersebut, Samsat Belitung menerima pendapatan sebesar Rp255.902.800.

Sedangkan Pemkab Belitung menerima pendapatan sebanyak Rp160.170.900 dari total pendapatan tersebut. 

Kepala Samsat Belitung, Erwinsyah mengemukakan opsen terhadap penerimaan pajak ini mulai diberlakukan sejak bulan Januaru 2025.

"Memang semenjak Januari 2025 kemarin, opsen ini sudah berlaku.

Jadi pajak yang kami terima langsung dibagi kepada kabupaten," jelas Erwinsyah kepada Posbelitung.co, Rabu (9/4/2025). 

Baca juga: Volume Kendaraan Melewati Pelabuhan Tanjungkalian Mentok Kepulauan Bangka Belitung Meningkat

Ia mengungkapkan total 584 berkas yang masuk meliputi dari pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan PKB Setempoh. 

Seperti diketahui Kantor UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Belitung atau Samsat Belitung mulai melayani pembayaran pajak pada Selasa (8/4/2025) pasca libur Lebaran 2025. 

Baca juga: Kalender 2025 Lengkap Jadwal Lebaran Idul Adha 2025 Beserta Cuti Bersama dan Libur Sekolah

Wajib pajak mulai ramai mendatangi kantor Samsat Belitung pada hari pertama masuk kerja ini. 

Apalagi wajib pajak yang jatuh tempo selama libur Lebaran 2025, wajib membayar di hari pertama kerja agar tidak dikenakan denda. 

"Alhamdulillah hari pertama mulai ramai yang membayar pajak," kata Erwinsyah

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved