Kasus Korupsi KONI Belitung
Kejari Belitung Tahan Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rp4 M
Ia menjelaskan penyelidikan perkara tipikor dana hibah KONI Kabupaten Belitung dimulai tahun 2024.
Penulis: Dwiki | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung menahan mantan Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Belitung berinisial AN dan M, Selasa (15/4/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
Saat itu, AN menjabat Ketua KONI Belitung periode 2016-2020, dan N sebagai bendahara.
AN dan N diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah dari tahun 2016-2020.
Penyidik mengendus kerugian negara mencapai Rp4 miliar selama periode tersebut.
Baca juga: Diduga Bakal Ada Tersangka Selain AN dan N Terkait Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Belitung
"Hari ini kami sudah menetapkan tersangka baru dan sudah langsung kami tahan di lapas," ujar Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.
Ia menjelaskan penyelidikan perkara tipikor dana hibah KONI Kabupaten Belitung dimulai tahun 2024.
Pada saat itu, diduga dana hibah kepada KONI Kabupaten Belitung sejak tahun 2016 sampai 2020 dipergunakan tidak sesuai aturan.
Bahkan diduga, anggaran yang sebenarnya untuk pembinaan atlet justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Jadi peruntukannya itu terimplikasi beberapa pengeluaran fiktif.
Baca juga: Bakal Ada Tersangka Selain AN dan N, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Belitung
Baca juga: Mendukung Program ODF Pemerintah, PT Timah Hadirkan Harapan Lewat Fasilitas Sanitasi
Kemudian ada juga beberapa pengeluaran tidak sesuai peruntukan tetapi laporan pengeluarannya dibuat seolah-olah benar, ada juga pembayaran artis," ungkap Bagus.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Babel, disepakati nilai taksiran kerugian negara tidak jauh berbeda dengan yang dihitung oleh penyidik.
Oleh sebab itu, Kejari Belitung juga mengaitkan keterlibatan mantan bendahara atas pembuatan laporan fiktif yang diduga disuruh oleh mantan ketuanya.
"Kemarin kami masukan (kerugian keuangan negara) sekitar Rp3 sampai 4 miliar.
Nanti akan kami sampaikan lagi," kata Bagus. (*)