3 Hadiah Fantastis Pemerintah Korea Selatan untuk 3 WNI Usai Selamatkan Puluhan Warga Saat Kebakaran

Mereka adalah Sugianto (31 tahun), Dipyo Leo (24 tahun) dan Vicky Septa Eka (24 tahun).

Editor: Alza
Kementerian Kehakiman Korea Selatan via naver
PENGHARGAAN DI KORSEL - Tiga WNI Sugianto (31), Dipio Leo (24), dan Vicky Septa Eka (24) mendapat penghargaan dari Kementerian Kehakiman Korea Selatan setelah aksi heroik mereka menyelamatkan para lansia dari kebakaran hutan di Yeongdok, Korea Selatan akhir Maret 2025 lalu.  

POSBELITUNG.CO - Tiga warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan mendapat hadiah setimpal atas perbuatan mereka.

Mereka adalah Sugianto (31 tahun), Dipyo Leo (24 tahun) dan Vicky Septa Eka (24 tahun).

Saat terjadi kebakaran di suatu tempat di Korea Selatan, 25 Maret 2025 lalu, ketiganya berjibaku menyelamatkan korban.

Para lansia digendong keluar dari bangunan yang terbakar.

Atas aksi heroik Sugianto Cs itu, membuat Pemerintah Korsel bangga dan memberikan mereka apresiasi.

Menteri Kehakiman Korsel Park Sung Jae, menyerahkan hadiah tersebut. 

Tiga hadiah fantastis dari Pemerintah Korea Selatan setelah jadi penyelamat untuk puluhan warga Korsel.

Seperti diketahui, Sugianto, Leo, dan Vicky diapresiasi karena heroik menyelamatkan warga Yeongdeok-gun, Gyeongbuk saat kebakaran melanda wilayahnya pada 25 Maret 2025 lalu.

Aksi berani tiga WNI tersebut yang rela menggendong para lansia untuk menyelamatkan mereka pun dipuji oleh Park Sung Jae.

"Tindakan berani ketiga orang ini telah menyelamatkan banyak nyawa, dan tindakan mereka sangat menyentuh hati masyarakat.

Serta membawa penghiburan besar selama masa sulit bencana nasional yang disebabkan oleh kebakaran hutan," ungkap Park Sung Jae dilansir TribunnewsBogor.com dari laman Naver, Minggu (20/4/2025).

Sebagai apresiasi pada sosok tiga WNI tersebut, Kementerian Korsel memberikan tiga hadiah tak terduga untuk Sugianto, Leo, dan Vicky.

Hadiah pertama, tiga WNI tersebut diberikan status kependudukan jangka panjang atau visa F-2 dari pemerintah Korea Selatan.

Sebelumnya, tiga WNI yang bekerja sebagai nelayan/anak buah kapal di Korea hanya punya visa kerja E-9-4.

Lantaran visa F-2 tersebut, tiga WNI tersebut pun dapat hadiah kedua yakni mereka bebas mengundang keluarga mereka untuk ke Korea Selatan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved