Nasib Susanti TKW di Arab Saudi Divonis Hukuman Mati, Harus Bayar Denda Rp40 Miliar

Ada cara agar Susanti dibebaskan dari hukuman mati melalui mediasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Editor: Alza
Pixabay
HUKUMAN MATI - Ilustrasi TKW hukuman mati. Susanti divonis hukuman mati di Arab Saudi. 

POSBELITUNG.CO - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia bernama Susanti divonis hukuman mati di Arab Saudi.

Saat ini, dia menanti eksekusi oleh Pemerintah Arab Saudi.

Ada cara agar Susanti dibebaskan dari hukuman mati melalui mediasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Kemenlu sedang mengupayakan pembebasan Susanti yang divonis hukuman mati.

Susanti dituduh membunuh anak majikan dan membayar denda Rp 40 miliar.

Seperti diketahui, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan Susanti telah divonis qisas.

Vonis itu memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam konteks hukum Islam, qisas dipandang sebagai prinsip keadilan retributif yang memberikan hak kepada keluarga korban untuk menuntut pembalasan yang setara atas hilangnya nyawa anggota keluarga mereka.

Judha menuturkan jalur pembebasan masih terbuka melalui mekanisme Tanazul yaitu pemberian maaf dari keluarga korban (Ahlu Dam) dengan syarat membayar diyat (denda).

“Ketika sudah berstatus inkracht artinya proses litigasinya sudah selesai, dalam sistem yang berlaku di Saudi dibukalah pintu pemaafan atau namanya Tanazul.

Ini adalah proses perdata antara keluarga korban dengan pelaku atau keluarga pelaku,” terang Judha kepada awak media di Auditorium RRI, Jakarta, Senin (21/4/2025) dikutip dari Kompas.com.

Dalam proses Tanazul ini, keluarga korban mengajukan permintaan diyat sebesar 30 juta riyal Saudi atau setara dengan sekitar Rp 120 miliar.

Tapi setelah negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi, angka tersebut bisa dikurangi menjadi minimal Rp40 miliar.

Besarnya nilai diyat inilah yang menjadi tantangan utama dalam upaya pembebasan Susanti.

Judha mengungkapkan tenggat waktu pembayaran diyat kepada keluarga korban jatuh tempo pada 9 April.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved