Berita Pangkalpinang

Dorong Budaya Inovatif, Pemkot Pangkalpinang Targetkan 100 Usulan Inovasi Daerah di 2025

Terobosan inovatif tak selalu membutuhkan anggaran besar. Justru tantangannya adalah bagaimana kita berinovasi di tengah keterbatasan fiskal ...

bangkapos.com/ Andini Dwi Hasanah
RAKOR INOVASI DAERAH- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inovasi Daerah Tahun 2025 di Gedung Balai Besar Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (23/4/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inovasi Daerah Tahun 2025 di Gedung Balai Besar Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (23/4/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemkot untuk menanamkan budaya inovatif di seluruh lini pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menegaskan bahwa inovasi adalah fondasi utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 386 dan 360 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan daerah untuk melakukan terobosan berbasis inovasi demi efisiensi dan efektivitas pelayanan.

"Terobosan inovatif tak selalu membutuhkan anggaran besar. Justru tantangannya adalah bagaimana kita berinovasi di tengah keterbatasan fiskal daerah," ujarnya.

Rakor ini juga menetapkan target  setidaknya 100 usulan inovasi dari seluruh perangkat daerah dan institusi pendidikan di Kota Pangkalpinang pada 2025. Tak hanya dari 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), gagasan inovatif juga diharapkan datang dari lingkungan sekolah dasar dan menengah pertama.

Dengan hadirnya inovasi dari berbagai sektor, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin prima dan berorientasi pada hasil.

"Harapannya, inovasi bukan hanya jadi wacana. Tapi nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pangkalpinang," pungkas Mie Go.

Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Pangkalpinang, Yan Rizana, menyampaikan bahwa arah kebijakan inovasi daerah sejatinya berangkat dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017. Inovasi tidak hanya dipandang sebagai alat administratif, melainkan sebagai upaya konkret untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

"Pelayanan publik adalah wajah utama pemerintah. Maka inovasi adalah napas yang harus kita tiupkan agar wajah itu terus bergerak dinamis dan responsif," kata Yan.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi seluruh OPD dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan pemerintah pusat. 

"Minimal satu inovasi dari setiap instansi wajib disertakan sebagai bentuk kontribusi dan upaya meningkatkan daya saing daerah," tambahnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved